Dapat Ijin Konsesi, Menhub Akan Berikan Ijin Swasta Bangun Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Dapat Ijin Konsesi, Menhub Akan Berikan Ijin Swasta Bangun Pelabuhan

Reporter eMaritim.Com
29 Maret 2016

Jakarta, eMaritim.com Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hadiri bincang santai 'Forum Perhubungan' dengan tema peluang investasi swasta dalam mengembangkan infrastruktur perhubungan laut, di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2016).


Dalam bincang itu ignasius jonan ingatkan kepada para audiens terutama jajaran para pengusaha kapal maupun pengusaha di sektor lain, bahwa peran serta fungsi dari kementrian perhubungan ini jika disangkutkan dengan tema acara adalah mengenai bagaimana peran swasta dalam membangun pelabuhan di Indonesia.


Ignasius juga mangatakan dalam sambutannya bahwa peran swasta boleh membangun pelabuhan di Indonesia tetapi harus tetap mengikuti prosedur yang ada, yakni dengan adanya pemberian konsesi yang tertera dalam Peraturan Menteri (PM) tahun 2015, dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhanan.


Dalam hal ini Jonan juga mengungkapkan dalam perjanjian konsesi itu nantinya semua kekuasaan berada pada negara, karena laut menurutnya dalam Undang-undang tertera dimana Laut adalah milik Negara.


Jonan juga memberikan contoh bahwa area laut taman impian jaya ancol tidak dikenakan konsesi, dikarenakan lautnya tidak digunakan untuk kegiatan usaha.


Seperti diketahui bahwa Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun 2015 tentang Konsensi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhanan, diatur bahwa :


  1. Penetapan BUP yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dilakukan melalui pemberian konsesi dari Otoritas Pelabuhan
  2. Konsesi diberikan kepada BUP untuk kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
  3. Pemberian konsesi kepada BUP dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan
  4. Dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan :

1)         Lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan

2)  Investasi sepenuhnya dilakukan oleh BUP dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD

e.Jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi.(Rhp)