Dengan Sistem Online, Proses Pendaftaran Kapal Hanya 3 Hari -->

Iklan Semua Halaman

Dengan Sistem Online, Proses Pendaftaran Kapal Hanya 3 Hari

Pulo Lasman Simanjuntak
14 Maret 2016


Jakarta,eMaritim.Com,- Para pemilik kapal laut dapat menikmati kemudahan dalam mendaftarkan kapalnya. Saat ini, dengan sistem online, proses pendaftaran kapal hanya memakan waktu 1-3 hari. Layanan pendaftaran kapal secara online tersebut telah diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan pada 3 Maret 2016. Demikian dijelaskan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Umar Aris, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Untuk tetap menjamin keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap memerlukan waktu untuk memeriksa semua kelengkapan dokumen pendaftaran kapal dan melakukan pengecekan di lapangan. Dengan sistem online, seluruh stakeholder dapat memonitor secara online yang di dalam setiap tahapan prosesenya, setiap pemohon mendapatkan notifikasi email.
Plt Dirjen Perhubungan Laut menjelaskan layanan online tersebut diselenggarakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut. Selain itu, layanan pendaftaran kapal online ini juga untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk mendukung kinerja proses perizinan pendaftaran kapal.
Dengan sistem online tersebut, para pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya kapan saja dan pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Para pemilik kapal juga mendapatkan kemudahan dalam pencarian data, monitoring kegiatan pendaftaran kapal di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

Selain itu, data kapal yang valid akan tersedia secara real time dan dapat menjadi single sumber data kapal Indonesia yang dapat digunakan oleh pengguna data kapal di Indonesia seperti kementerian lain, INSW, dan badan usaha pelayaran.
Hingga saat ini, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta dan 43 pelabuhan sudah siap sebagai tempat pendaftaran. Bulan Maret ini, akan ditambah 10 pelabuhan pendaftar. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menyiapkan SDM dan juga melakukan sosialiasasi kepada seluruh UPT. Untuk pendaftaran kapal nelayan, Ditjen Perhubungan Laut dengan seluruh UPT-nya siap membantu sosialisasi pelaksanaan pendaftaran kapal online.
Terkait pembayaran, besarannya sudah diatur pada PP No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan yaitu Rp 500/GT. Pembayaran dilakukan setelah semua data lengkap dan dapat dilakukan melalui semua channel di 26 bank.
Pelayanan pendaftaran kapal online ini juga sebagai implementasi arahan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mengadopsi teknologi informasi dalam business process untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Layanan pendaftaran kapal online dapat diakses di : https://kapal.dephub.go.id
( lasman simanjuntak)

Sumber berita dan foto : www.dephub.go.id
Editor                              : pulo lasman simanjuntak