Direktur Klasifikasi BKI : Kapal Bendera Indonesia Wajib Masuk Klas -->

Iklan Semua Halaman

Direktur Klasifikasi BKI : Kapal Bendera Indonesia Wajib Masuk Klas

Pulo Lasman Simanjuntak
07 Maret 2016
Jakarta, eMaritim.Com – Demi menjaga kualitas keamanan, kenyamanan serta menjalankan fungsi UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 129 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 7 Tahun 2013, Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Capt. Iman Satria Utama, MM. sebut persyaratan kapal yang wajib masuk kategori klas.

Di dalam prosedurnya BKI  badan  bertanggung jawab atas sertifikasi keamanan dan keselamatan kapal berbendera merah putih  bertujuan untuk memberikan ijin kapal yang akan berlayar di perairan/ laut Indonesia masuk kategori klas atau tidak.

Capt Iman sendiri menyebutkan kepada para pemilik atau pengusaha kapal berbendera Indonesia untuk segera melakukan klasifikasi kapal dan berikut beberapa syarat yang wajib ikut klas, antara lain, panjang lebih dari 20 meter, tonase kapal lebih dari 100 GT, mesin penggerak harus lebih dari 250 PK.

Capt Iman menjelaskan lagi mengenai lingkup klasifikasi kapal meliputi lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, Semua perlengkapan dan permesinan yang dipakai dalam operasi kapal, Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.

Tak hanya itu  sebelum kapal dapat di-register di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

“Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin  kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI,” ujar  alumni STIP tahun 1981 tersebut.


Dalam melaksanakan, masih kata Capt. Iman, proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan peraturan teknik:

1.   Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen  berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku.

2. Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin  kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi.

3. Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.

4. Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.

“Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasi-nya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik,” katanya kepada eMaritim.Com di kantor BKI Tj Priok Jakarta, Jumat (04/03/2016).

Dirinya juga mengatakan klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal  kompeten dan berkualifikasi. 

“Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin  perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey di atas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi,” kata pria kelahiran 1960 ini
.
“Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasi-nya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasi-nya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya,” tuturnya.

Adapun,  bahan yang harus disurvey klasifikasi dalam melaksanakan surveynya meliputi keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi, Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu, Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.

“Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya,” ungkapnya.

Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan  muatannya diangkut oleh kapal yang laik,.Pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar. 

BKI Laksanakan  UU dan Peraturan Menteri

Seperti diketahui dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 129 djelaskan

1.   Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.

2.   Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk  memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui menteri perhubungan mengeluarkan peraturan dengan nomor: PM 7 Tahun 2013, tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi, yang isinya antara lain:
Pasal 2
1) Kapal berbendera Indonesia wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi dengan kriteria:
a.    ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih;
b.    tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau,
c.     yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih.

2)  Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dioperasikan untuk Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia wajib diklasifikasikan pada Biro Klasifikasi Indonesia atau dual class dengan badan klasifikasi asing yang diakui.

3)    Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional dapat diklasifikasikan pada biro klasifikasi Indonesia atau badan klasifikasi asing yang diakui atau dual class antara biro klasifikasi Indonesia dengan badan klasifikasi asing yang diakui. 

Karier  dan Pendidikan 
 Technical & Operational Director, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (2012-sekarang), Capt. Iman Satria Utama, MM  berlatar belakang pendidikan terakhir Magister Management (2001).

Riwayat Pendidikan
1. Tingkat I-IV Akademi Ilmu Pelayaran, Jakarta (1981-1984)
2. MPB-III (1984)
3. MPB-II (1987)
4. MPB-I/ANT-I (1990/2001)
5. Strata 1, Sarjana Sosial Politik (1991)
6. Starata 2, Magister Management (2001)

Riwayat Karir
1. Kasubsi Kesyahbandaran Bengkulu (1992-1995)
2. Kasi Lala dan Kesyahbandaran Lampung (1995-2001)
3. Kabid Kelaiklautan Kapal Adpel Panjang, Lampung (2001-2006)
4. Kabid Kelaiklautan Kapal Adpel Pontianak (2006-2007)
5. Kabid Kelaiklautan Kapal Adpel Semarang (2007-2009)
6. Kasubdit Nautis, Teknik dan RAdio Kapal Ditkapel Jakarta (2009-2007)
7. Kepala Kantor Adpel Palembang (2011-2012)
8. Technical & Operational Director, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (2012-sekarang)
(rhp)

 Foto   : Rhp/eMaritim.Com
Editor  : Pulo Lasman Simanjuntak