Kementrian Perhubungan menjadi instansi pemerintah yang paling patuh dalam melaporkan LHKPN ke KPK -->

Iklan Semua Halaman

Kementrian Perhubungan menjadi instansi pemerintah yang paling patuh dalam melaporkan LHKPN ke KPK

18 Maret 2016

Jakarta 18 Maret 2016 . www.emaritim.comterpercaya.
  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Perhubungan mengalami kenaikan yang signifikan. Sampai dengan tanggal 27 Januari 2016 dari 3816 pegawai yang Wajib Lapor LHKPN, sebanyak 3575 pegawai atau 93,68% yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3816 pegawai wajib lapor.    Pencapaian tersebut menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat pertama dalam pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.    Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Selain itu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan milik penyelenggara negara.    Karenanya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menindaklanjuti kedua undang-undang tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan peraturan Menteri Perhubungan terkait LHKPN yaitu KM. 4 Tahun 2007 dan KM 23 Tahun 2006 sebagai bentuk penyempurnaan menyesuaikan dengan kondisi terkini dan berbagai penataan organisasi yang telah dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perhubungan.    LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi salah satu persyaratan penilaian dalam promosi jabatan, dan jika ada pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil.    Terbitnya peraturan tersebut juga sebagai bukti nyata keseriusan Kementerian Perhubungan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sejalan dengan semangat nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
 (zah . Sumber : biro komunikasi dan informasi publik Kementrian Perhubungan)