Paket Kebijakan Ekonomi XI, Dwelling Time Dipangkas 3,7 Hari -->

Iklan Semua Halaman

Paket Kebijakan Ekonomi XI, Dwelling Time Dipangkas 3,7 Hari

Reporter eMaritim.Com
31 Maret 2016

Jakarta, eMaritim.com – Pemerintah menggulirkan Paket Kebijakan Ekonomi XI guna mendorong ekonomi berjalan lebih kencang. Paket kali ini meliputi pemangkasan dwelling time menjadi 3,7 hari,

dalam hal ini pemberian Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) dengan plafon maksimal Rp 50 miliar, pengurangan tarif pajak final Dana Investasi Real Estate menjadi 0,5%, serta penyusunan roadmap industri farmasi dan alat kesehatan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi XI terdiri atas empat bagian, yaitu KURBE, Dana Investasi Real Estate (DIRE), pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM), serta pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (Alkes).

Darmin menjelaskan, Paket XI mengatur pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan, yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor agar dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu, dan biaya perizinan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan dwelling time (lama waktu inap di pelabuhan) melalui peningkatan efektivitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," kata Darmin di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Darmin mengakui, penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala perizinan ekspor impor oleh K/L yang terkadang bersifat transaksional dan memerlukan waktu lama. Selain itu, ada diskriminasi terhadap pengguna jasa yang sama di setiap K/L, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan inefisiensi dalam kegiatan ekspor impor.

Posisi Indonesia dalam pemberian komitmen penerapan Trade Facilitation Agreement - World Trade Organization (TFA-WTO) pun masih rendah. "Capaian kinerja logistik belum optimal, waktu dwelling time saat ini tercatat rata-rata 4,7 hari pada akhir 2015," kata Darmin.

Untuk itu, paket ini mewajibkan semua K/L untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam pemrosesan perizinan. Pemerintah juga menerapkan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai profil risiko dasar dan perlakuan tunggal pelayanan perizinan masing-masing K/L.

Untuk tahap awal, pemerintah meluncurkan model single risk management (SRM) dalam platform single submission antara BPOM dengan Bea dan Cukai yang dapat menurunkan dwelling time dari 4,7 hari menjadi 3,7 hari pada Agustus 2016, untuk produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM.

Penerapan SRM akan diperluas sejumlah K/L seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir 2016 dwelling time secara nasional turun menjadi 3,5 hari. Berikutnya, SRM harus diterapkan di seluruh K/L penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement naik menjadi 70% dan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari pada akhir 2017. (***/ Beritasatu.com / Rhp)