PBB Perketat Sanksi terhadap Korea Utara, Semua Cargo Akan Diperiksa -->

Iklan Semua Halaman

PBB Perketat Sanksi terhadap Korea Utara, Semua Cargo Akan Diperiksa

Reporter eMaritim.Com
03 Maret 2016

PBB, eMaritim.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hari ini dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang dipimpin AS yang memberlakukan sanksi baru dan mengencangkan beberapa langkah-langkah yang ada terhadap Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK).

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakati suara untuk mengadopsi rosolusi Amerika Serikat yakni untuk memberikan sanksi baru dan beberapa langkah langkah tindakan terhadap negara Korea Utara (Korut) atau disebut Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) yang berada di Asia Timur.

Langkah-langkah dari kesepakatan PBB itu menguat datang karena negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un itu sedang menerapkan sistem senjata nuklir dan kegiatan balistik yang berhubungan dengan rudal sistem kendali yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan dunia (international)

Diketahui bahwa Peluru kendali balistik merupakan peluru kendali yang terbang dalam ketinggian sub-orbit melalui jalur balistik. Rudal balistik hanya dapat dikendalikan dalam tahap peluncurannya saja. Rudal balistik pertama adalah roket V-2 yang dikembangkan oleh Nazi Jerman antara1930-an dan 1940-an berdasarkan perintah dari Walter Dornberger. Uji coba V-2 yang pertama sukses adalah pada 3 Oktober 1942dan mulai dioperasikan pada 6 September 1944 melawan Paris diikuti dengan serangan terhadap London 2 hari kemudian. Sampai berakhirnya perang pada Mei 1945, lebih dari 3000 V-2 telah ditembakkan.

Trayektori rudal balistik terdiri dari 3 tahap yaitu tahap peluncuran, tahap terbang bebas yang menghabiskan sebagian besar waktu terbang rudal dan tahap memasuki kembali atmosfer bumi. Rudal balistik dapat diluncurkan dari lokasi tetap atau kendaraan peluncur(TELkapalpesawat dan kapal selam). Tahap peluncuran dapat berkisar dari sekian puluh detik sampai beberapa menit dan dapat terdiri sampai tiga tingkat roket. Ketika berada di sub-orbit dan tidak ada lagi dorongan, rudal memasuki tahap terbang bebas. Untuk mencapai jangkauan yang jauh, rudal balistik umumnya diluncurkan sampai ke sub-orbit. Peluru kendali balistik antar benua dapat mencapai ketinggian sekitar 1.200 km.

Dalam peluncuran rudal balistik,ada 3 fase utama:

1.      Boost Phase; Fase di mana rudal meluncur dengan dorongan mesin roket, ketinggian tergantung jarak tempuh rudal, untuk ICBM, bisa mencapai 400 Km

2.      Mid-course Phase; Fase di mana rudal berada di luar atmosfir bumi, pada fase ini, rudal melepaskan Reentry Vehicle (RV) yg dimiliki ke target2 yg sudah ditentukan

3.      Re-entry Phase; Fase di mana RV memasuki atmosfir, rata2 dari ketinggian 100 Km. Kecepatan rata2 4 Km / s

Menurut informasi yang dilansir www.worldmaritimenews.com Dalam kesepakatan resolusi AS tersebut membutuhkan banyak dukungan dari negara anggota PBB untuk memeriksa semua barang dari maupun ke negara Korut, bukan hanya orang-orang yang dicurigai membawa barang terlarang, seperti bahan Nuklir, Peledak, Senjata, bahkan Bahkan Bahan Kimia sekalipun. Dalam pembahasan PBB ini juga melarang penyewaan kapal atau pesawat terbang juga tak disarankan menyediakan layanan kru kapal dan mendaftarkan kapal untuk negara Korut tersebut.

Selain itu, isi kesepakatan juga memutuskan bahwa negara-negara akan melarang penerbangan apapun dan kapal-kapal diperintahkan untuk menolak masuk ke pelabuhan Korut karena  setiap kapal yang dicurigai akan membawa barang terlarang.

Resolusi yang di pimpin AS itu juga memperluas sanksi DPRK dengan memberlakukan larangan pada semua ekspor termasuk batubara, besi, bijih besi, emas, bijih titanium, bijih vanadium dan logam tanah, serta melarang pasokan semua jenis bahan bakar penerbangan, termasuk bakar roket.

Sanksi Keuangan Untuk Korut

Mengenai sanksi keuangan, dalam resolusi tersebut juga memperluaskan ruang lingkup Korut dengan memberlakukan pembekuan aset pada semua dana dan sumber daya ekonomi lainnya yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah DPRK atau dengan Partai Pekerja Korea, jika ditemukan terkait dengan program rudal nuklir atau balistik.

Tambahan 13 orang yang ditunjuk dalam resolusi tersebut bahwa semua sepakat dengan melarang perjalanan menuju Korut dan pembekuan semua aset, termasuk beberapa perwakilan dari Korea Mining Development Trading Corporation dan Commercial Bank Tanchon. Ini menunjuk 12 entitas baru yang wajib ikut sepakat pada pembekuan aset, termasuk Kementerian Energi Atom dan Pengintaian Biro Energi negara tersebut yang digambarkan sebagai organisasi intelijen premier DPRK.

Dalam pembahasan Resolusi lainnya juga termasuk adanya pembatasan keuangan dengan melarang pembukaan dan pengoperasian setiap kantor bank DPRK luar negeri, serta pembukaan kantor baru lembaga keuangan asing di DPRK dalam semua keadaan, kecuali disetujui oleh Komite Sanksi..

"Tindakan bulat hari ini oleh Dewan Keamanan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa DPRK harus kembali ke kepatuhan penuh dengan kewajiban internasional," kata Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon dalam sebuah pernyataan.

"saya (Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon) mendukung Dewan Keamanan bahwa mereka (DPRK/Korut) harus mengakhiri siklus provokasi yang menyebabkan dimulainya kembali dialog yang mewajibkan mereka (Korut) harus sesuai dengan pandangan terpadu dari masyarakat internasional," tambahnya. (Rhp) (Sumber Foto; worldmaritimenews.com)