Plt. Dirjen. Perhubungan Laut Sebut Beberapa Regulasi Terkait Investasi Di Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

Plt. Dirjen. Perhubungan Laut Sebut Beberapa Regulasi Terkait Investasi Di Pelabuhan

Reporter eMaritim.Com
29 Maret 2016
Jakarta, eMaritim.com – Plt. Dirjen. Perhubungan Laut. Kementrian Perhubungan RI, Umar Aris, sebut beberapa regulasi terkait investasi di pelabuhan, menyangkut ijin swasta mendirikan pelabuhan di Indonesia.

Umar Menyebutkan terkait regulasi yang disebutkan Direktorat Kementrian Perhubungan Laut pada acara 'Forum Perhubungan' dengan tema 'Peluang Investasi Swasta dalam Mengembangkan Infrastruktur Perhubungan Laut' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2016).

Dirinya menyebutkan beberapa regulasi diantaranya :
1.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.     PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PP No. 64 Tahun 2015, dikatakan bahwa "Dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD;
3.    Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, diatur bahwa penunjukan langsung Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha kondisi tertentu, antara lain yaitu Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
4.     KEPMENHUB No. KM 31 tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan  di Lingkungan Departemen Perhubungan;
5.    PERMENHUB No. PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan PM 166 Tahun 2015;
6.    PERMENHUB No. PM 51 tahun 2011 tentang TERSUS dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan PERMENHUB No. PM 73 Tahun 2014;
7.       PERMENHUB No. PM 45 tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;Dalam PM 45 Tahun 2015 disebutkan bahwa Badan Usaha Pelabuhan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelabuhan dan persyaratan kepemilikan modal sebesar :
A.   Modal disetor paling sedikit 1 Triliun Rupiah untuk pelabuhan utama
B.    Modal disetor paling sedikit 200 Miliar Rupiah untuk pelabuhan pengumpul
C.    Modal disetor paling sedikit paling sedikit 25 Miliar Rupiah untuk pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan
(Rhp)