Rencana Strategis INSA 2015-2019, Dan 20 Rekomendasi INSA Terhadap Pemerintah RI -->

Iklan Semua Halaman

Rencana Strategis INSA 2015-2019, Dan 20 Rekomendasi INSA Terhadap Pemerintah RI

Reporter eMaritim.Com
29 Maret 2016

Jakarta, eMaritim.com – Indonesian National Shipowners Asscociation (INSA), melalui perwakilannya Skeretaris Umum Budhi Halim Hadiri acara bertajuk 'Forum Perhubungan' yang membahas tema 'Peluang Investasi Swasta dalam Mengembangkan Infrastruktur Perhubungan Laut' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2016).

 

Dalam hal ini seharusnya perwakilan INSA dihadiri oleh Ketua Umum (KETUM) INSA Charmelita Hartoto, "ibu sedang sakit, jadi saya (Budhi Halim – red) yang mewakilkan INSA", ungkap Budhi Halim.

 

Budhi Halim dalam paparannya menyebutkan di dalam Forum tersebut terkait 'Rencana Strategis INSA 2015 – 2019, meliputi:


   a)Membantu pemerintah untuk  "berkontribusi aktif dalam efisiensi dan peningkatan daya saing industri nasional"


b)Memaksimalkan pemberdayaan  "armada merah putih" untuk angkutan domestik dan ekspor-impor.


Budhi kembali menambahkan di depan audienya sebagai pembicara menggantikan Ketum INSA bahwa INSA juga mendukung penuh langkah pemerintah untuk membangun hard infrastructure perhubungan laut. Namun, INSA juga meminta Pemerintah melakukan terobosan kebijakan dengan deregulasi dan insentif kebijakan fiskal moneter, yang mana jauh lebih cepat dan lebih mudah dilakukan dibanding membangun hard infrastucture.

 

Budhi Halim menambahkan beberapa Rekomendasi dari INSA kepada pemerintahan RI yang beris:

 

1)Efisiensi BIAYA-BIAYA PELABUHAN dan penggunaan TARIF RUPIAH di pelabuhan dalam negeri.

 

2)Penghapusan PAJAK PPN dan atau PAJAK DAERAH dalam komponen biaya pelabuhan.

 

3)Kurangi pelabuhan terbuka dari 127 pelabuhan menjadi 5 atau maksimal 25 pelabuhan guna   meningkatkan keseimbangan cargo antarpelabuhan di Indonesia serta mengupayakan penghapusan biaya REPO Kontainer dari pelabuhan yang masih minim muatan.

 

4)MENGHAPUS  BUP-BUP  yang beroperasi dalam kavling-kavling laut.

 

5)Pemerintah MEREVIEW ANAK-ANAK USAHA BUMN yang melakukan MONOPOLI dan menciptakan KOMPETISI YANG KURANG SEHAT dalam pelayaran.

 

6)Menghapus PASAL 1 ANGKA 4 DAN PASAL 2 ANGKA 5 PP 38 TAHUN 2003 sehingga kapal boleh dipindahtangankan dan dibebaskan dari PPN walaupun belum 5 tahun.

 

7)Adanya prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan kapal yang jelas, sehingga tercipta efektivitas serta efisiensi pengelolaan keamanan maupun keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

 

8)Pemerintah  agar segera MERATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL "ARREST OF SHIP".

 

9)Sektor PERBANKAN agar MEMBERIKAN INSENTIF BUNGA YANG KOMPETITIF bagi dunia pelayaran.

 

10)Kemenhub menerbitkan TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING, sehingga memprioritaskan armada merah putih.

 

11)Mendorong Peningkatan PRODUKTIFITAS PELABUHAN PELINDO sehingga memperbaiki Dwelling Time.

 

12)Harga Bunker BBM yang KOMPETITIF DENGAN NEGARA TETANGGA.

 

13)Mereview ulang biaya-biaya PNBP KEMENHUB supaya efisien dan tidak memberatkan.

 

14)Review MASA BERLAKU penerbitan SERTIFIKASI DAN PERIZINAN KAPAL dengan biaya efisien dan dilakukan secara online.

 

15)Memperjelas status dan kebijakan tingkat ijasah  ABK termasuk SK PERWIRA dan hubungannya dengan Kementerian Tenaga Kerja.

 

16)Adanya relaksasi di bidang fiskal untuk industri pelayaran dengan memberikan PPN tidak dipungut atau dibebaskan untuk pembelian BBM kapal niaga untuk kegiatan domestik.

 

17)Sektor pelayaran termasuk DIKECUALIKAN dalam kewajiban PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH.

 

18)Memperjuangkan agar subsidi untuk tol laut tidak bersinggungan dengan rute yang sudah dijalani swasta selama ini.

 

19)Memperjuangkan agar diberikan kelonggaran Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha sebagaimana terdapat dalam PM 45 2015

 

20)Memperjuangkan agar tidak ada tumpang tindih soal RPK (Rencana Pengoperasian Kapal) dan RPT (Rencana Pola Trayek). (Rhp)