Diskusi Ilmiah Membahas MLC,Pembajakan kapal dan Eksistensi Kesatuan Pelaut Inonesia ( KPI ) -->

Iklan Semua Halaman

Diskusi Ilmiah Membahas MLC,Pembajakan kapal dan Eksistensi Kesatuan Pelaut Inonesia ( KPI )

25 April 2016
Jakarta 24 April 2016 , emaritim.com




Menyikapi perkembangan terkini mengenai Pelaut indonesia dan permasalahan yang ada,Pelaku dan pemerhati kepelautan Indonesia yang tergabung didalam Yayasan Maritim 29 menyelenggarakan pertemuan ilmiah membahas hal hal seputar pelaut Indonesia.
Dikemas dalam diskusi yang casual, acara diawali dengan sholat dzuhur berjamaah buat yang beragama Muslim.
Ini terlihat kontras bagi sekumpulan pelaut dan pemerhati kepelautan yang selama ini terkesan jauh dari hal beraroma religi .

Acara di bilangan Depok Jawa Barat tersebut , mengangkat beberapa topik yang diantaranya adalah :
- Ratifikasi MLC oleh pemerintah Indonesia.
- Sikap Yayasan Maritim 29 terhadap nasib pelaut dalam kaitannya dengan pembajakan kapal.
- Pemahaman masyarakat terhadap organisasi kepelautan yang diakui pemerintah

Yayasan yang sejak terbentuknya berkomitmen berperan aktif bagi kemajuan industri maritim di Repubik Indonesia beranggotakan antara lain Capt Sahat P Simatupang Syahbandar Utama Tanjung Priok yg sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perkapalan dan Kepelautan di Kementrian Perhubungan , Capt Hasudungan Tambunan yang menjabat Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia , Bapak Andy Zaldi pemerhati Kepelautan , Bapak James Talakua dari organisasi Forkami ,  Capt Tegoeh Soeprijono pemerhati ke Pelautan , Capt Djoko Prasetyo Pengurus DPP INSA , KSOP dan pejabat pada Kementrian Perhubungan Laut , Pelaku industri Offshore ,Pengusaha pelayaran dan beberapa Nakhoda dan Chief Engineer yang masih aktif berlayar.

Adapun hasil hasil yang dirangkum dari pertemuan tersebut diantaranya :

- Ratifikasi MLC oleh pemerintah Indonesia  ; Yayasan Maritim 29 sepakat ratifikasi dan proses percepatan akan dimonitor oleh Direktur Kepelautan Kementrian Perhubungan dan Lembaga Maritim yang diakui pemerintah,sejauh ini proses sudah melewati pintu HUBLA dan sedang di godok di instansi diatasnya / DPR / Presiden Indonesia. Lamanya proses Ratifikasi sebenarnya bukan lah di pihak Kementrian Perhubungan yang sejak awal sudah mendukung MLC, tetapi karena MLC sendiri,tapi karena sebenarnya MLC adalah gabungan dari beberapa
Seminar khusus mengenai pelaut direncanakan dilakukan di Balikpapan bulan May 2016 dengan mengundang perwakilan ITF , KPI , Dirkapel , Depnaker dan stake holder terkait .

- Sikap Yayasan Maritim 29 terhadap maraknya aksi pembajakan kapal yang berimbas kepada penyanderaan pelaut adalah diantaranya akan aktif dalam mengingatkan shipping company untuk menghindari daerah daerah rawan pembajakan , ikut aktif dalam penbahasan pelaksanaan Keamanan diatas kapal dan laut pesisir , dan langkah langkah strategis diantaranya mendukung program IK2MI ( Institut Keamanan Keselamatan Maritim Indonesia) selama itu sejalan dengan program stake holder lainnya .

- Organisasi Kepelautan yang diakui oleh pemerintah seperti tertuang dalam surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia nomor: UM.003/6/20/DKP 16 adalah Kesatuan Pelaut Indonesia yang beralamat di Cikini Raya Raya no.58.

Lebih jauh Bapak Andy Zaldi M.Eng yang di wawancarai khusus eMaritim.com menegaskan sebagai berikut ; Harus ada undang undang yang setara dengan Ketenaga Kerjaan yang khusus untuk pelaut dalam menunjang nawa cita membentuk negara maritim , Indonesia harus mempunyai bench mark sebuah asosiasi pelaut negara lain sebutlah Filipina yang pelautnya merupakan jumlah pelaut terbanyak di dunia dan memberikan devisa yang sangat besar buat negaranya.

Lebih jauh Zaldi menekankan; dalam kaitannya dengan penyanderaan awak kapal Indonesia perlu nya sebuah study kelayakan,bantuan pemerintah untuk kemudahan pelaut Indonesia,perlindungan asuransi dan keamanan selama berlayar agar tercipta kondisi dimana profesi pelaut adalah merupakan sebuah profesi terhormat  dan dilindungi keamanan nya. 

Beliau menegaskan bahwa pelaut pelaut yang berlayar diatas kapal berbendera Indonesia adalah merupakan duta bangsa, selama kapal tersebut mengibarkan mendera Indonesia maka awak kapalnya berhak mendapat perlindungan seperti termaktub dalam UUD 1945 dan UU Kepolisian RI yang mengatakan : Setiap warga negara Indonesia,Objek Vital,begitu juga halnya kapal ber bendera Indonesia wajib dilindungi dan dijaga kedaulatannya apalagi keamanannya.(janno)