Disandera Sejak 2012, KPI Desak Pemerintah Bebaskan 4 ABK WNI di Somalia -->

Iklan Semua Halaman

Disandera Sejak 2012, KPI Desak Pemerintah Bebaskan 4 ABK WNI di Somalia

Reporter eMaritim.Com
26 Mei 2016

Jakarta, eMaritim.com – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membebaskan 4 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera komplotan perompak di Somalia, Afrika Timur.


Pembajakan terhadap kapakl ikan Naham 3 yang diaaki 29 orang itu terjadi pada 26 Maret 2012 di perairan Somalia dan hingga kini seluruh ABK masih disandera perompak di suatu tempat yang tidak diketahui.


"sudah empat tahun lebih mereka disandera dan hingga sekarang tidak diketahui nasibnya, tapi pemerintah tidak serius untuk membebaskan. Yang jelas satu ABK dari Indonesia telah meninggal akibat terserang malaria, jadi WNI yang disandera masih 4 orang,"ungkap Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan di Jakarta, Selasa (24/05/2016).


Dirinya menambahkan bahwa pemilik kapal ikan itu adalah perusahaan Al-Naham 3 Fishing Company di Muscat, Oman. Sedang operator kapal Naham 3 berbendera Oman itu adalah Jiang Chang Marine Enterprises, perusahaan di Taiwan. Para ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan di Taiwan. Para ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan agen kapal di Singapura bernama Step Up Marine Enterprises Pte. Ltd.


Namun, KPI tidak mengetahui agen di Indonesia yang bekerja sama dengan agen di Singapura untuk merekrut 5 ABK Indonesia ke kapal ikan itu berasal dari Indonesia 5 orang, Filipina 5, Kamboja 4, Vietnam 3 dan 12 l;ainnya dari China/Taiwan.


"Ke-5 pelaut itu bukan anggota KPI dan kami juga tidak tahu siapa agen yang mengirim mereka. Keterliobatan KPI disini karena solidaritasw sesame pelaut Indonesia,"tuturnya.


Menurut informasi yang diperoleh KPI, ke-4 ABK WNI yang kini masih disandera itu adalah Elson Pesireron, Supardi, Sudirman dan Adi Manurung. Sedang Nasirin yang memmiliki paspor nomor U 306903 dilaporkan telah meninggal pada 17 Mei 2016 akibat terserang malaria.


Terungkapnya kasus pembajakan dan penyanderaan 29 ABK kapal ikan itu, masih dirinya, berawal dari informasi ITF (International Transport wirkers'Federation) yang diterima KPI melalui email berupa video pernyataan awak kapal dan saat ditawan perompak. Berdasarkan surat KPI pada 2 September 2013, Plh. Direktur Perlindungan WNI dan PHI Kemenlu RI Khrisna Djelani, membenarkan adanya perompakan atau pembajakan kapal ikan Naham 3 dan penyanderaan seluruh ABKnya. (MARITIM/Rhp)