Jakarta, eMaritim.com – Sebanyak 31
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tegas menyatakan sikap hanya mengakui Ketua Umum
yang dipilih melalui Rapat Umum Anggota (RUA) XVI yang diteruskan RUA Lanjutan
di Surabaya yakni Carmelita Hartoto atau sering disapa Ibu Meme.
Dengan demikian mereka tidak akan
pernah mengakui ketua umum yang dipilih oleh hakim manapun. Pernyataan sikap
ini disampaikan oleh 31DPC INSA seusai audiensi dengan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Tonny Budhiono, Kamis (28/07/2016) di kantor
Kementerian Perhubungan.
“Kami hanya mengakui Carmelita
Hartoto sebagai Ketua Umum yang sah karena sudah melalui mekanisme anggaran
dasar rumah tangga (AD/ART),” kata Ketua DPC INSA Gresik Muhammad Kasir Ibrahim
yang didampingi Stenven L., Ketua DPC INSA Surabaya kepada pers.
DPC INSA juga mengeluarkan petisi
yang terdiri dari 7 poin pernyataan. Ketujuh poin itu adalah: pertama meminta
Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budhiono untuk segera mencabut Surat Dirjen Hubla
No.HK.008/1/15/DJPL-16 pertanggal 20 Juli 2016 tentang pengakuan adanya dua
asosiasi pelayaran nasional. Bahwa surat Dirjen tersebut telah secara nyata
menafikan keberadaan SK Menteri Maritim yang mengukuhkan kebaradaan INSA sejak
1967 yang diperkuat kembali dengan SK Menhub 1969 sebagai satu-satunya wadah
organisasi perusahaan pelayaran nasional Indonesia.
Kedua, surat Dirjen Hubla tersebut
juga telah mengingkari dan memutarbalikkan fakta sejarah perjalanan organisasi
INSA yang hingga saat ini tetap eksis dan telah melaksanakan pergantian
kepengurusan sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART di bawah kepemimpinan
Carmelita Hartoto.
Ketiga,bahwa surat
Dirjen Hubla tersebut telah menciptakan dualisme organisasi dan sungguh-sungguh
telah melukai dan memporakporandakan tatanan organisasi
kami serta menciptakan kegelisahan yang teramat dalam
bagi segenap pengurus dan angggota DPC INSA di seluruh daerah yang selama
ini telah berjalan dengan baik dan solid di bawah kepemimpinan DPP INSA
yang abash yakni Ibu Carmelita Hartoto.
Keempat, bahwa
pendaftaran saudara Jhonson W. Sutjipto yang mengaku sebagai pengurus INSA
berdasarkan pendaftaran sebagai ormas di Kemenkumham seharusnya oleh Kemenhub
c.q Dirjen Hubla dipahami dan diposisikan sebagai organisasi baru yang
berdiri pada Tahun 2015 dan tidak memiliki kaitan apapun dengan Persatuan
Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National
Shipowners’ Association disingkat INSA, yang telah berdiri sejak
tahun 1967 dan terus eksis hingga saat ini serta telah melahirkan produk hasil
RUA INSA Lanjutan di Surabaya pada Bulan Desember 2015 dengan menetapkan
sdri. Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum DPP INSA masa bhakti 2015- 2019.
Kelima, bahwa saat ini proses hokum sengketa organisasi ditingkat
banding masih sedang berlangsung serta gugatan di PTUN telah memasuki
babak pemeriksaan saksi sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum
tersebut.
Keenam, DPC INSA seluruh
Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar memaklumi dan menerima fakta
bahwa organisasi beserta pengurus DPP INSA saat ini yang berbasis
pada AD/ART sebagai bagian HISTORIS dan SISTEMIK dari INSA yang
didirikan sejak Tahun 1967 kemudian dikukuhkan oleh Menteri Perhubungan
dengan NO.KP/AL 308/PHB 89, serta SK Dirjen Perla No. 58/1/ 90 yang
mempertegas posisi INSA sebagai satu-satunya wadah Organisasi Pelayaran
Nasional tersebut harus dihormati dan diakui sebagai yang paling abash dan
legitimate hingga ada keputusan hukum yang membuktikan sebaliknya.
Ketujuh, bahwa DPC INSA
Se-Indonesia sepakat akan melakukan tuntutan dan upaya hokum kepada
pihak-pihak yang telah menciptakan kegaduhan terhadap Organisasi INSA, sebagai
satu-satunya wadah Perusahaan Pelayaran Nasional dan akan melakukan aksi dan
tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba menciptakan dualisme organisasi
baik dilevel pusat maupun ditingkat cabang. (Rhp)