Pemerintah Sepakat Reklamasi Pulau G Dihentikan Permanent -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Sepakat Reklamasi Pulau G Dihentikan Permanent

01 Juli 2016




Jakarta, eMaritim.com - Pemerintah akhirnya sepakat untuk membatalkan reklamasi Pulau G yang dimiliki pengembang PT Muara Wisesa Samudra secara permanen. Karena beberapa hal permasalahan?

Rizal Ramli, mengatakan, Komite Gabungan memutuskan Pulau G telah melakukan pelanggaran berat karena membangun pulau diatas kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mengganggu lalu lintas kapal.

"Karena itu, kami memutuskan pembangunan reklamasi Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya,” kata Rizal dalam konperensi pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Jumpa pers dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan dirjen dari Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub.
Foto; Hadi|eMaritim.com

Menurut Rizal, kesimpulan tersebut berdasarkan laporan berbagai Komite. Komite menyebutkan ada 3 jenis pelanggaran yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. Pelanggaran berat yakni keberadaan pulau tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan hidup disekitarnya, ternyata juga membahayakan proyek vital strategis pemerintah, pelabuhan dan lalu lintas laut.

"Jadi, dibawah Pulau G tersebut banyak sekali kabel listrik PLN. Selain itu, kapal-kapal nelayan sudah tidak bisa parkir lagi. Kapal harus memutar sebelum bisa menjaring ikan,” ujarnya.

Penghentian proses reklamasi di Pulau G tidak berlaku bagi pulau-pulau reklamasi lainnya. Reklamasi Pulau C, D dan N masih bisa tetap dilakukan. Tetapi para pengembang harus melakukan banyak perbaikan.
Foto; Hadi|eMaritim.com

Seperti diketahui, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014 lalu. (***/Rhp)