![]() |
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi |
Jakarta, eMaritim.com – Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi meminta agar dweling time dapat dikurangi waktunya, untuk pelabuhan
pelabuhan lain di Indonesia, mengingat pelabuhan Tanjung Priok sudah mengurangi
waktu dwelling time.
"Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan
Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target
pengurangan dwelling time," demikian disampaikan oleh Menhub di Jakarta,
setelah menghadiri Rapat mengenai dwelling time di Kementrian ESDM.
Menhub Budi lebih lanjut menyatakan bahwa Menko Maritim
telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwelling time yang telah
berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya
di Surabaya dan Medan.
Budi Karya menginformasiman bahwa Menko Maritim telah
menetapkan bahwa pada tanggal 3/4 Oktober 2016 akan meninjau Pelabuhan Tanjung
Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya untuk mengurangi
dwelling time di Surabaya.
"Hari Rabu, 21 September 2016, di Kemenhub akan
diadakan rapat tingkat eselon I untuk meyusun roadmap pencapain target yang
telah ditetapkan", imbuh Menhub Budi.
Menurut Menhub, dalam penyusunan
roadmap ini, akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh
Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan
pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwelling time di
pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menhub Budi Karya menambahkan bahwa dalam Rapat, Menko
Maritim menegaskan agar para pejabat Kementrian dan Lembaga Negara tegas dan
lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan Kepelabuhanan.
Menhub
menambahkan bahwa Menko Maritim juga memerintahkan agar para wakil Kementrian
dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan
kewenangan mengambil keputusan.
"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementrian dan
Lembaga Pemerintah di palabuhan sangat penting untuk mengurangi dwelling time,
khususnya pada tahap pre-customs clearance", jelas Budi.
Menhub menambahkan bahwa disamping kewenangan bagi para wakil Kementrian dan
Lembaga di pelabuhan, sangat penting untuk nenentukan koordinator diantara
mereka dalam proses pre-customs clearance
Selanjutnya Budi menyampaikan bahwa dalam tahapan pre-customs clearance (periode setelah peti
kemas dibongkar sampai dengan dilakukan customs clearance/pemeriksaan barang)
oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang, karena meliputi
proses perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementrian dan Lembaga
Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta.
Dengan
demikian proses pengurusan perijinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan
di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama.
"Tadi didalam
Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs
clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi
post-customs clearance" imbuh Budi.
Seperti diketahui bahwa tujuan pengurangan dwelling time
yakni kelancaran proses distribusi barang impor dari dalam pelabuhan menuju
keluar pelabuhan atau untuk efisiensi biaya, yakni biaya distribusi, yang
nantinya akan ditanggung oleh importir, jika peti kemas tersebut terlalu lama
ada di dalam pelabuhan. (Rhp)