Pemerintah Sepakat Penurunan Waktu Dwelling Time Dibawah Tiga Hari -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Sepakat Penurunan Waktu Dwelling Time Dibawah Tiga Hari

22 September 2016



Jakarta, eMaritim.com – Masih belum memusakannya masalah dwelling time di setiap pelabuhan Indonesia, seluruh stakeholder sepakat penurunan waktunya dibawah tiga hari. Agar penetapan penurunan dwelling time ini memiliki kekuatan hukum, maka akan diterbitkan dengan Peraturan Presiden.

Kesepakatan seluruh stakeholder terkait dengan kegiatan pelayanan di pelabuhan peti kemas internasional, merupakan hasil dari rapat kordinasi penurunan dwelling time di Kantor kementerian Perhubungan, Rabu (21/9).

Beberapa pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu : Kementerian BUMN, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, TNI, POLRI, Pelindo I, II, III, dan IV.

“Agar penerapan penurunan dwelling time berkekuatan hukum, maka dasar pelaksanaannya akan diterbitkan Peraturan Presiden mengenai penurunan dwelling time, untuk jadi acuan,” jelas Menhub Budi Karya saat jumpa pers usai pertemuan tersebut.

Lebih jauh dikatakan, Dwelling time di Jakarta yang tadinya 3,5 hari, kita sudah tetapkan sekarang kurang dari 3 hari. Atau 2,5 hari paling tidak. dengan komposisi, pre clearance 1 hari, clereance setengah hari, dan post clearance 1 hari.

Pada rapat tadi tambah Menhub bahwa banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut karena stakeholder yang terlibat dalam kepelabuhanan jumlahnya cukup banyak. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah deregulasi masing-masing kementerian dan lembaga yang terlibat. Menhub meminta format yang tepat agar proses bongkar muat dapat berjalan lebih cepat.

“Kita bisa berikan simplifikasi bagi tenan atau importir yang punya itikad baik. Tidak perlu clearance berulang-ulang. Kecuali memang ada indikasi barang itu berbahaya atau ada barang-barang yang mengandung muatan berbahaya seperti bahan peledak dan dari TNI menyatakan tidak bisa dipersingkat. Itu kita kecualikan,” urainya.

Menhub mengatakan akan memantau proses pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan mulai dari pra clearance, clearance dan post clearance-nya, dan segera melakukan evaluasi dan pembenahan jika ada kendala di tiap-tiap proses tersebut.

“Misalnya di pre clearance, ada suatu barang yang belum disetujui oleh departemen tertentu. Apabila ada suatu kebernaran barang tertentu patut dikecualikan, kita toleransi. Tapi kalau ada faktor kesengajaan atau sistemnya (departemen) belum baik, kita akan evaluasi sistem yang diberlakukan disitu,” ungkapnya.

Kloning Sistem

Menhub mengatakan, penetapan target dwelling time 2,5 hari hanya berlaku di Pelabuhan di Jakarta saja. Di pelabuhan utama lainnya di luar Jakarta seperti Surabaya, Medan dan Makassar. target dwelling time 3,5 hari.

Untuk mempercepat target pelabuhan-pelabuhan di luar Jakarta agar menyamai target dwelling time di Jakarta, Menhub meminta agar dilakukan kloning sistem, yaitu menerapkan sistem yang sama diterapkan di pelabuhan Jakarta dengan tiga pelabuhan utama lainnya tersebut.

“Misalnya pada post clearance. Pelindo II relatif memiliki sistem yang lebih baik dari yang lain. Makannya dilakukan kloning sistem ke Pelindo I, 3 dan 4,” ujar Menhub.

Tidak hanya kloning sistem yang dilakukan, Menhub juga mengatakan ada dua hal penting lainnya yang harus diselesaikan dan dievaluasi yaitu, pertama masalah peralatan, dan kedua, yaitu masalah kesepakatan untuk membuka operasional 24 jam dan kualifikasi SDM nya.

“Intinya, spiritnya harus sama-sama yakin bisa dibawah 3 hari,” kata Menhub (Rhp)