Sesuai PM 134 Tahun 2015, Kemenhub Tertibkan Angkutan Barang -->

Iklan Semua Halaman

Sesuai PM 134 Tahun 2015, Kemenhub Tertibkan Angkutan Barang

16 September 2016

Jakarta, eMaritim.com - Mulai 1 Oktober 2016, Kemenhub segera menerapkan kebijakan  kelebihan muatan ( over tonase)  bagi truk angkutan barang, sesuai Permenhub Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Direktur Prasarana Perhubungan Darat Kemenhub, Wahyuningrum, peran serta dari para operator truk angkutan barang yang tergabung dalam Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Angkutan Truk Indonesia) memiliki andil yang utama dalam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kegiatan angkutan tidak over tonase (kelebihan muatan).

Menurutnya,  keberadaan jembatan timbang di setiap wilayah di Indonesia sangat rawan terhadap penyelewengan.  Bahkan kepala  jembatan timbang banyak yang memiliki isteri lebih dari satu.  Jadi untuk menanggulangi dari pengoperasian jembatan timbang itu diperlukan peran serta dari pemerintah daerah agar lebih pro aktif.  Namun untuk mengefektifkan pengawasan jembatan timbang dalam proses pengawasan yang berkeseinambungan sudah saatnya untuk diterapkan system on line pengoperasian jembatan timbang secara terintegrasi.

Pernyaaan Wayuningrum disampaikan pada acara sosialisasi kebijakan tidak over tonase yang juga dihadiri Poltak Sibuea direktur preservasi jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sedangkan menurut Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan bahwa  peran operator memang memiliki posisi  yang strategis.  Namun untuk memberikan pemahaman yang sama tentang kepatuhan untuk tak melanggar kebijakan kelebihan muatan adalah juga perlu dilibatkan pemilik barang.  Karena pemilik barang yang pada umumnya meminta agar pemuatan barang di truk agar lebih banyak.  Dengan tujuan agar kontrak truk pengangkut lebih sedikit. (Rhp)