Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Wajibkan Pengikatan Kendaraan di Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Wajibkan Pengikatan Kendaraan di Kapal

27 September 2016
Foto Ilustrasi

Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhun) menyiapkan aturan baru terkait kewajiban pengikatan kendaraan atau lashing di atas kapal roli on-roll off. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan sekaligus menekan angka kecelakaan di laut.

Kepala Bidang Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Diaz Saputra mengatakan aturan baru Menteri Perhubungan akan memerinci secara lebih teknis tentang kegiatan lashing.

“Sebenarnya di SKDirjen dan Peraturan Dirjen sudah ada aturan lashing, tetapi ini untuk lebih menegaskan kegiatan lashing,” katanya dalam siaran persnya pada kegiatan uji petik kapal penyeberangan di Merak, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan. (Rhp)

(Sumber: Koran-Jakarta)