Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing, Ini Yang Dilakukan Ditjen Hubla -->

Iklan Semua Halaman

Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing, Ini Yang Dilakukan Ditjen Hubla

27 September 2016

Jakarta, eMaritim.com  – Bertempat di Hotel Pasar Baru Square, Bandung pada tanggal 26 – 28 September 2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Seminar Periodik Port State Control (PSC) Tahun 2016. Kegiatan  yang merupakan program tahunan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) ini  dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Tonny Budiono, MM dan diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari 70 perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang wilayah kerjanya terdapat kapal asing serta 20 orang perwakilan stakeholder/perusahaan pelayaran.

Tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta baik dari UPT Ditjen Hubla maupun stakeholder yang berkaitan dengan pengawasan kapal asing yang ditetapkan oleh Tokyo MoU dan Ditjen Perhubungan Laut baik berupa regulasi, implementasi di lapangan maupun kendala-kendala yang dihadapi untuk dicarikan solusi yang komprehensif serta untuk menyamakan persepsi dan saling bersinergi antara pemerintah dengan para stakeholder. Pada kesempatan tersebut, para narasumber yang berasal dari Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan materi terkait kebijakan Tokyo MoU dan Ditjen Hubla dalam pelaksanaan pengawasan kapal asing di Indonesia serta pemberian materi yang disampaikan oleh Perwakilan Class.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang dibacakan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Victor Vikki Subroto, MM, M.Mar.E, dikatakan bahwa Seminar Periodik Port State Control Officer ini sudah selayaknya diadakan dalam periode 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di mana dalam seminar tersebut menginformasikan banyak hal, banyak aspirasi serta menyamakan visi misi kita bersama sebagai petugas PSC dalam setiap pelaksanaan pengawasan kapal asing yang masuk dipelabuhan Indonesia.

“Petugas PSC bukan saja bertanggung jawab terhadap negaranya tetapi sebagai Member Tokyo MoU, yang juga memiliki kewajiban untuk bersama- sama mengikuti prosedur pelaksanaan pengawasan kapal asing sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” jelas Dirjen Hubla.

Lebih dari itu, Dirjen Hubla berharap kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh Negara pelabuhan atau yang dikenal dengan istilah Port State Control  serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan.

“Tentu kita sadar bahwa terdapat banyak kendala di dalam menghadapi persaingan usaha, tetapi bukan berarti hal tersebut merupakan penghalang dalam melaksanakan penyelenggaraan layanan publik, melainkan hendaknya dapat disikapi sebagai tantangan yang harus diupayakan penyelesaiannya” ujar Tonny.

Melalui seminar ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan yang positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik terhadap pengguna jasa transportasi khususnya perusahaan pelayaran. (Rhp)