Ilustrasi | Sumber Foto: Istimewa |
Berdasarkan Keputusan Dirjen
Hubla tersebut, jaringan pelayaran tol laut trayek T-4 yang semula melayani
pelayaran dari Pelabuhan Tanjung
Priok-Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP), diubah menjadi
Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP). Sedangkan pada trayek T-6
yang semula melayani trayek pelayaran dari Pelabuhan Tanjung
Priok-Tarempa-Natuna (PP) diubah menjadi Pontianak-Natuna-Tarempa (PP).
Menurut Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM bahwa evaluasi terhadap 6 (enam)
trayek pelayaran tol laut yang sudah berjalan selama 2 (dua) tahun terakhir
ini, selain untuk efisiensi dan efektivitas kelancaran pelaksanaan program tol
laut juga dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan
ekonomi di daerah-daerah terpencil, belum berkembang serta dalam upaya
menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia Bagian Barat dengan
Indonesia Bagian Timur.
“Dengan berubahnya kedua trayek
pelayaran tol laut tersebut, maka
Pelabuhan Tanjung Priok yang semula menjadi pangkalan kapal tol laut, ke depan
tidak lagi menjadi pelabuhan singgah
kapal laut. Hal ini diharapkan akan mengurangi waktu berlayar kapal tol laut,
sehingga akan mempercepat pendistribusian barang menuju ke wilayah-wilayah yang
masih terpencil dan belum berkembang,” ujar Tonny.
Berikut adalah 6 (enam) jaringan
trayek tol laut Tahun Anggaran 2016 :
1) Trayek T-1 melayani trayek Pelabuhan Tanjung
Perak-Wanci-Namlea-Fak-Fak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fak-Fak-Namlea-Wanci-Tanjung
Perak,
2) Trayek T-2 melayani trayek Tanjung
Perak-Kalabahi-Moa-Saumlaki-Dobo-Merauke- Dobo-Saumlaki-Moa-Kalabahi-Tanjung
Perak,
3) Trayek T-3 melayani trayek Tanjung Perak-
Larantuka-Lewoleba-Rote-Sabu-Waingapu-Sabu-Rote-Lewoleba-Larantuka-Tanjung-Perak,
4) Trayek T-4 melayani trayek
Makasar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manikwari-Makassar,
5) Trayek T-5 melayani trayek
Makassar-Tahuna-Lirung-Morotai-Tobelo-Ternate-Babang-Ternate-Tobelo-Morotai-Lirung-Tahuna-Makassar,
6) Trayek T-6 melayani trayek Pontianak-Tarempa-Natuna-tarempa-Pontianak.
Sedangkan untuk jenis muatan yang
harus diangkut oleh kapal tol laut, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No.
71/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting. Barang kebutuhan pokok meliputi hal-hal sebagai
berikut :
a. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian, terdiri beras,
kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe dan bawang merah,
b. Barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula,
minyak goreng dan tepung terigu,
c. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan,
meliputi daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar yaitu
Bandeng, Kembung dan Tongkol/Tuna/Cakalang.
Sedangkan Barang Penting yang
dapat diangkut oleh kapal tol laut terdiri dari benih yaitu benih padi, jagung
dan kedelai, pupuk, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan. (hdi)