GINSI Dukung Batas Waktu Tiga Hari Inap Barang -->

Iklan Semua Halaman

GINSI Dukung Batas Waktu Tiga Hari Inap Barang

06 Oktober 2016



Jakarta - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendukung implementasi aturan relokasi kontainer yang sudah melewati batas waktu tiga hari guna menekan waktu inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan importir atau pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya menumpuk lama di pelabuhan karena hal itu justru menambah biaya.

“Kami tidak keberatan dengan aturan batas waktu penumpulan maksimal hanya tiga hari di pelabuhan utama itu. Namun juga mesti dibarengi dengan kinerja percepatan penyelesaian dokumen yang banyak melibatkan instansi teknis,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5/10/2016).

Dia menilai percepatan dokumen oleh kementerian dan lembaga (K/L) di pelabuhan utama itu terkait dengan proses penyelesaian dokumen ekspor impor. Dia juga menilai pembatasan waktu penumpukan kontainer di lini 1 pada empat pelabuhan utama di Indonesia itu sekaligus bisa mendorong pemilik barang segera mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.

“Kita inginnya barang keluar cepat dari pelabuhan dan dapat digunakan untuk industri maupun konsumsi sehingga roda perekonomian juga bergerak cepat,” paparnya.

Taufan menjelaskan pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.

Dengan pembatasan waktu penumpukan di lini 1 hanya boleh tiga hari, dia menilai cukup efektif mengurangi yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas
sekaligus menurunkan dwelling time hingga dikisaran rata-rata 3,2 hari dari sebelumnya 7 hari.

Sesuai dengan PM 116/2016 tersebut batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan atau container yard.

AREA TRANSIT

Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Ketentuan batas waktu penumpukan sebagai mana disebutkan dalam beleid itu tidak berlaku terhadap barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina, barang yang sudah diajukan pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang di keluarkan Bea dan Cukai.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan menilai perlu sistem teknologi informasi (TI) untuk mengoptimalkan implementasi Permenhub PM 116/2016.

Sistem TI itu bertujuan mengetahui peti kemas impor mana saja yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau long stay.

Menurutnya, Otoritas Pelabuhan selaku pengawas dan fungsi koordinasi mesti memperoleh update data tiap peti kemas yang di bongkar dan sudah berapa lama me numpuk di container yard.
“Ini bisa diperoleh melalui sistem IT yang terintegrasi antara pengelola terminal peti kemas, Bea dan Cukai serta Otoritas Pelabuhan,” ujarnya.



(Sumber: Bisnis Indonesia)