Hindari Kisruh Rusak Kontener, Pemilik Barang Wajib Dapat EIR -->

Iklan Semua Halaman

Hindari Kisruh Rusak Kontener, Pemilik Barang Wajib Dapat EIR

05 Oktober 2016



Jakarta, eMaritim.com - Terminal peti kemas wajib menyerahkan catatan Equipment Interchange Receipt (EIR) atau print out foto kontener kepada pemilik barang atau yang mewakili, guna menghindari kekisruhan soal kerusakan peti kemas antara pemilik barang dan pihak.

Selama ini,  pihak terminal tidak pernah memberikan  EIR  kepada pemilik barang atau sopir sebelum kontener itu keluar dari terminal. Seharusnya, saat kontener diletakan di atas truk, pihak terminal menyerahkan EIR agar sopir atau pemilik barag memeriksa fisik kontener untuk dicatatkan.

Dengan demikian, si pemilik barang dapat mengetahui, apakah kontener yang digunakan itu fisiknya masih baik atau sudah ada kerusakan saat diturunkan dari kapal ke truk yang akan membawanya. 

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,  Nyoman Gede Saputera mengatakan, seharisnya EIR itu diberikan ke pemilik barang, untuk dipakai sebagai catatan." Kalau tidak dikasih, pemilik wajib minta. Bagaimana bisa tahu, ada kerusakan atau tidak saat diterminal kalau tidak diperiksa fisiknya," kata  Nyoman. Form atau EIR untuk mencatat kondsi fisik kontener itu, bisa diminta oleh sopir atau  piak yang mewakili pemilik barang (PPJK).

Perlunya membuat catatan pada form EIR oleh pemilik barang itu, agar keributan tidak perlu lagi terjadi kepada pihak depo, saat kontener  kosong itu dikembalikan pemilik barang.  EIR dan foto kontainer pada posisi lima bidang saat kendaraan pengangkutnya melewati gate out terminal sangat penting.

Kalau sudah ada catatannya, pihak depo, tidak bisa seenaknya memberikan finalty  atas kerusakan kontener. " Sejauh ini memang belum ada yang lapor, karena itu urusan mereka para pelaku usaha di lapangan. Tapi kalau ada yang lapor, ya pasti kami tindak lanjuti,"  kata Nyoman. (Pno)