Infographic: Batas Waktu Penumpukan dan Skema Pengenaan Tarif di Dalam Pelabuhan Utama -->

Iklan Semua Halaman

Infographic: Batas Waktu Penumpukan dan Skema Pengenaan Tarif di Dalam Pelabuhan Utama

28 Oktober 2016

Gambar Skema Dwelling Time | By: eMaritim.com

Didalam Dwelling Time di Pelabuhan utama ada tiga tahap yakni

Pre Customs Clearance, Indonesian Single Risk Management, Deregulasi Peraturan Perizinan.

Sementara untuk di Customs Clearance ada percepatan pemeriksaan fisik, percepatan pelayanan operasional (penarikan kontainer jalur merah untuk diperiksa).

Dan yang terakhir Post Customs Clearance ada peningkatan peralatan, operasional pelabuhan 24 jam / 7 Hari, ketersediaan sarana pengangkut petikemas / trucking, pembatasan waktu penumpukkan dan pengeluaran tarif prograsif/pinalty.

 “Batas Waktu Penumpukkan Barang di lapangan paling lama  3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukkan didalam pelabuhan” seperti pemaparan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Seperti diketahui Pasal 2 ayat (3) Permenhub No. 117 Tahun 2015 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukkan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 2 ayat (1) Permenhub No 116 Tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati btas waktu penumpukkan (long stay) di pelabuhan utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.

Saat ini Kemenhub tengah bekerja keras untuk mempercepat dwelling time dari 3,35 hari menjadi 2,7 hari untuk yang akan datang.  (Hdi)