![]() |
Gambar Skema Dwelling Time | By: eMaritim.com |
Didalam Dwelling Time di Pelabuhan utama ada tiga tahap
yakni
Pre Customs
Clearance, Indonesian Single Risk Management, Deregulasi Peraturan
Perizinan.
Sementara untuk di Customs
Clearance ada percepatan pemeriksaan fisik, percepatan
pelayanan operasional (penarikan kontainer jalur merah untuk diperiksa).
Dan yang terakhir Post
Customs Clearance ada peningkatan peralatan, operasional
pelabuhan 24 jam / 7 Hari, ketersediaan sarana pengangkut petikemas / trucking,
pembatasan waktu penumpukkan dan pengeluaran tarif prograsif/pinalty.
“Batas Waktu
Penumpukkan Barang di lapangan paling lama
3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukkan didalam
pelabuhan” seperti pemaparan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Seperti diketahui Pasal 2 ayat
(3) Permenhub No. 117 Tahun 2015 tentang pemindahan barang yang melewati batas
waktu penumpukkan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana telah dirubah menjadi
Pasal 2 ayat (1) Permenhub No 116 Tahun 2016 tentang pemindahan barang yang
melewati btas waktu penumpukkan (long
stay) di pelabuhan utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan
Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
Saat ini Kemenhub tengah bekerja
keras untuk mempercepat dwelling time dari 3,35 hari menjadi 2,7 hari untuk
yang akan datang. (Hdi)