PM 117 Tahun 2015 Dicabut Menhub, Ini Penggantinya -->

Iklan Semua Halaman

PM 117 Tahun 2015 Dicabut Menhub, Ini Penggantinya

05 Oktober 2016


Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan cabut Peraturan Menteri (PM) Nomor 117/2015 tentang pemindahan barang di Tanjung Priok, menyusul diterbitkannya PM. Nomor 116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay)  dan berlaku pada empat pelabuhan utama. Yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. 

Peraturan atau beleid yang baru ini (PM.116/2016) berlaku pada empat pelabuhan utama dengan menetapkan masa inap barang di pelabuhan maksimal  tiga hari. Sedangkan peraturan sebelumnya atau PM.117/2015, hanya berlaku khusus di  Pelauhan tanjung Priok.

Regulasi yang bertujuan menekan masa inap barang atau dwelling time  di pelabuhan itu,  selain  ditandatangani  Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 Sptember 2016. Dengan demikian, maka  seluruh akifitas barang di pelabuhan utama itu wajib menggunakan  PM.116/2016.

Walaupun belum banyak yang mengetahui adanya peratuan pengganti PM 117 ke PM 116, namun bisa dipastikan beleid  yang menngamanatkan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama itu segera melaksanakannya dan  berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.
Artinya, PM 116/2016 itu dengan sendirinya mencabut PM 117/2015, sebagaimana diakui  Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Nyoman gede Saputra. " Informasinya memang begitu, tapi kalau sudah ada yang baru memang yang lama dengan sendirinya dicabut," kata Nyoman saat dikonfirmasi, Selasa malam (04/10/2016) di kantornya.

Dalam PM 116/2016 itu disebutkan, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan pada empat pelabuhan utama itu,  maksimal tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard. Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Kendati demikian, ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalan beleid itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina.

Kedua. barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai. (Hdi)