Ilustrasi |
RS ditangkap terkait kasus dugaan pungli yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Rs ditangkap di kantornya dengan barang bukti beberapa dokumen aliran dana yang masuk.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, dugaan pungli muncul ketika proses pemeriksaan kontainer yang masuk di Terminal Peti kemas Surabaya. Dimana, ada beberapa kontainer yang tidak diperiksa oleh PT Ankara selaku petugas pemeriksaan. Lolosnya kontainer itu dengan syarat pembayaran.
PT Angkara memungut sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Uang hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada Dirut Operasional PT Pelindo III.
“Dari hasil pungutan itu, mereka mendapatkan Rp 5 sampai 6 miliar setiap bulannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Perak Surabaya.
Takdir juga belum bisa menjelaskan apa saja dari berapa jumlah barang bukti yang disita. Sebab, saat ini masih dalam penghitungan