IKPPNI laporkan PGN atas penyimpangan Undang Undang no.17 tahun 2008 -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI laporkan PGN atas penyimpangan Undang Undang no.17 tahun 2008

12 November 2016
Jakarta,eMaritim.com

Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia melaporkan dugaan penyimpangan atas Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan tembusan kepada Presiden R.I, Menko Maritim,Menteri ESDM dan Ketua DPR R.I.
Hal yang diperrmasalakan oleh IKPPNI yang diketuai oleh Captain Dwiyono Suyono.MM.M.Mar adalah pemakaian tenaga kerja asing diatas FSRU Lampung yang dioperasikan oleh Perusahaan Gas Negara ( PGN).
FSRU ( Floating Storage Regasification Unit ) Lampung yang dibangun sebagai sebuah kapal di Hyundai Heavy Industry itu memiliki Nakhoda berkebangsaan Norwegia dan beberapa perwira mesin dan deck berkebangsaan Kroasia.
Hal ini melanggar Undang Undang nomor 17 tahun 2008 khususnya mengenai Azaz Cabotage di negera Indonesia, dimana disebutkan bahwa kapal kapal berbendera Indonesia harus diawaki oleh awak kapal berkebangssan Indonesia untuk menjaga kedaulatan bangsa.

FSRU Lampung yang pada masa pembangunannya juga sempat membuat Direktur Utama PGN (Perusahaan Gas Negara) Hendi Prio dicekal karena ada dugaan indikasi korupsi dalam pembangunannya tersebut adalah milik perusahan patungan antara PT Rekayasa Industri dan Hoegh ( Norwegia ). Unit ini mulai dioperasikan pada November 2014 dan sempat terhenti selama 7 bulan karena adanya penolakan dari PLN atas mahalnya biaya pembelian gas dari FSRU Lampung.
Akibatnya Unit ini menganggur tetapi PGN tetap harus membayar biaya sewa yang diperkirana diatas 2 milyar rupiah per harinya.

Sementara dari aspek maritim yang menjadi sorotan IKPPNI adalah bahwa FSRU ini sebuah kapal yang memang digunakan sebagai floating storage, ini bisa dibuktikan dari semua sertifikat yang ada yang memang mengatakan bahwa unit ini adalah sebuah kapal berbendera Indonesia. Kenapa pihak PGN tidak memeperhatikan aspek undang undang di negara ini adalah sesuatu yang harus di selesaikan.
Sudah ada beberapa kasus dimana tenaga kerja maritim Indonesia di lecehkan di negaranya sendiri , dan ironisnya hal tersebut dilakukan oleh orang-orang Indonesia juga yang menjadi penentu sebuah kebijakan besar di perusahaan perusahaan minyak dan gas negara ini.

Bahkan untuk posisi ahli maritim yang sudah sama sama disepakati antara SKK Migas dan perusahaan  minyak/gas atau disebut K3S masin ada yang diisi oleh tenaga kerja asing dengan modus pembohongan pada RPTKA nya (Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing). Pembodohan dan aksi pembiaran seperti ini sudah separtutnya mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia.( ZAH )