Ini Pesan Menteri BUMN Hindari Praktik Pungli -->

Iklan Semua Halaman

Ini Pesan Menteri BUMN Hindari Praktik Pungli

02 November 2016

foto ilustrasi

 Jakarta, eMaritim.com - Sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di ruang kantor Pelindo III pada Selasa siang 1 November 2016. Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Berkenaan dengan OTT tersebut, kami tidak dapat mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik. Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dengan ini kami memberhentikan Sdr. Rahmat Satria sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero).

Berkenaan dengan hal  itu, Kementerian BUMN dengan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih meminta kepada seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan  yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli)  dalam menjalankan tugas. 


(Tim Info eMaritim)