foto ilustrasi |
Jakarta, eMaritim.com - Sehubungan dengan operasi tangkap
tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di ruang kantor Pelindo III pada Selasa
siang 1 November 2016. Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi kepada Jajaran
Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan
baik.
Berkenaan dengan OTT tersebut, kami tidak dapat mentolerir
kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan
kepada publik. Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
(Persero), dengan ini kami memberhentikan Sdr. Rahmat Satria sebagai Direktur
Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero).
Berkenaan dengan hal
itu, Kementerian BUMN dengan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016
tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih
meminta kepada seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan terus
menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan
berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk
menghindari praktik pungutan liar (pungli)
dalam menjalankan tugas.
(Tim Info eMaritim)