Jakarta,
eMaritim.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut berupaya
terus meningkatkan daya saing dan peran armada pelayaran nasional.
Menurut
Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono dalam sambutan tertulis yang
disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana, dalam
pelayaran internasional, pemenuhan ketentuan terkait keselamatan pelayaran
tentu sangat penting.
“Salah
satunya terkait dengan ketentuan Garis Muat yang saat ini pemerintah belum
meratifikasi Protocol 1988 terkait Konvensi Internasional Tentang Garis Muat
1966,” jelas Capt. Rudiana,MM dalam konsinyering Persiapan Ratifikasi Protocol
1988 di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Rudiana
menyebutkan, Ditjen Hubla memiliki peran yang sangat penting sebagai regulator
dan pengawasan kelaiklautan kapal dalam upaya peningkatan keselamatan.
“Diharapkan
dengan konsinyering ini, dapat mengambil manfaat dan meningkatkan mutu
keselamatan kapal yang pada akhirnya memberikan nilai positif yang
sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa,” ujar Rudiana.
Lebih lanjut
Rudiana mengemukakan, ada banyak keuntungan yang akan diperoleh Indonesia
melalui ratifikasi tersebut.
Diantaranya
tercipta dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan prinsip-prinsip
dan aturan yang seragam terkait dengan batas-batas seberapa banyak kapal yang
berlayar ke luar negeri dapat dimuat dengan memerhatikan perlunya perlindungan
nyawa dan harta benda di laut.
“Ratifikasi
ini juga sebagai dasar penegakan hukum oleh petugas pengawas operasional kapal
asing saat memeriksa kapal-kapal asing yang masuk Indonesia,” kata Rudiana.
Keuntungan
lainnya, lanjut Rudiana, adanya pengakuan internasional terhadap sertifikat
international Load Line Certificate yang diterbitkan di Indonesia.
Seperti
diketahui, Sertifikat Garis Muat dikeluarkan oleh Ditjen Hubla untuk setiap
kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang
diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah
bawah hingga sisi atas garis muat.
Dengan
meratifikasi konvensi IMO tersebut, semakin memperkuat kedudukan Indonesia di
mata internasional khususnya dalam rangka mendukung dan mewujudkan Indonesia
sebagai Poros Maritim Dunia.
Sumber: Hubnews.co