Kemenhub Siapkan Rativikasi Protokol 1988 di Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Siapkan Rativikasi Protokol 1988 di Jakarta

15 November 2016



Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut berupaya terus meningkatkan ‎daya saing dan peran armada pelayaran nasional.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono‎ dalam sambutan tertulis yang disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Capt. Rudiana, dalam pelayaran internasional, pemenuhan ketentuan terkait keselamatan pelayaran tentu sangat penting.

“Salah satunya terkait dengan ketentuan Garis Muat yang saat ini pemerintah belum meratifikasi Protocol 1988 ‎ terkait Konvensi Internasional Tentang Garis Muat 1966,” jelas Capt. Rudiana,MM dalam konsinyering Persiapan Ratifikasi Protocol 1988 di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Rudiana menyebutkan, Ditjen Hubla memiliki peran yang sangat penting sebagai regulator dan pengawasan kelaiklautan kapal dalam upaya peningkatan keselamatan.

“Diharapkan dengan konsinyering ini, dapat mengambil manfaat dan meningkatkan mutu keselamatan kapal yang pada akhirnya memberikan nilai positif yang sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa,” ujar Rudiana.

Lebih lanjut Rudiana mengemukakan, ada banyak keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melalui ratifikasi tersebut.

Diantaranya tercipta dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang seragam terkait dengan batas-batas seberapa banyak kapal yang berlayar ke luar negeri dapat dimuat dengan memerhatikan perlunya perlindungan nyawa dan harta benda di laut.

“Ratifikasi ini juga sebagai dasar penegakan hukum oleh petugas pengawas operasional kapal asing saat memeriksa kapal-kapal asing yang masuk Indonesia,” kata Rudiana.

Keuntungan lainnya, lanjut Rudiana, adanya pengakuan internasional terhadap sertifikat international Load Line Certificate yang diterbitkan di Indonesia.

Seperti diketahui, Sertifikat Garis Muat dikeluarkan oleh Ditjen Hubla untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat.

Dengan meratifikasi konvensi IMO tersebut, semakin memperkuat kedudukan Indonesia di mata internasional khususnya dalam rangka mendukung dan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.






Sumber: Hubnews.co