Sumber Foto Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com – Sebagai langkah konkrit
Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008
khususnya untuk menghindari praktik monopoli maka saat ini pelaksanaan kegiatan
jasa kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan
Usaha Pelabuhan (BUP), namun juga perlu didorong peran swasta dalam
pengoperasian pelabuhan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan telah menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yaitu PT. Krakatau
Bandar Samudera (PT. KBS) untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading
Pelabuhan Banten yang dituangkan dalamPenandatanganan Perjanjian Konsesi
Kegiatan Pengusahaan di Bidang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
di Terminal Cigading yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 November 2016
di Ruang Sriwijaya Kantor Puast Kementerian Perhubungan.
Perjanjian konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Ir. Abdul
Aziz, MM, dengan Direktur Utama PT. Krakatau Bandar Samudera,Tonno
Sapoetro, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam
hal ini diwakili Direktur Kepelabuhanan, Ir. Mauritz H.M. Sibarani, DESS, ME.
PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) merupakanBadan Usaha
Pelabuhan yang telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT.
Krakatau Seteel dan telah digunakan untuk melayani kepentingan umum di Cigading
Pelabuhan Banten. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang
Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk melayani kepentingan umum
dapat dilakukan setelah mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. Dalam
perjanjian konsesi ini disepakati bahwa PT. KBS akan mengkonsesikan 4 (empat)
dermaga dengan jangka waktu konsesi selama 75 tahun dan besaran konsesi 3% dari
pendapatan bruto, di mana setelah masa konsesi berakhir fasilitas hasil konsesi
akan diserahkan kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono,
MM, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Terminal Krakatau Bandar Samudera yang
lebih dikenal sebagai Terminal Cigading merupakan salah satu pelabuhan di
Indonesia yang sedang berkembang pesat yang memiliki potensi yang sangat besar
dalam melayani kegiatan bongkar muat dan logistik dan merupakan pusat
konsolidasi dan distribusi barang yang terletak di kawasan industri vital yang
dapat dengan mudah diakses dari Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat
sehingga sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan
terhadap hinterland di sekitar wilayah tersebut.
“Dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah selaku
regulator dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baik BUMN ataupun swasta murni
diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk
menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya
logistik,” ungkap Dirjen Hubla.
Selanjutnya, Tonny juga berharap kerjasama ini akan
berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar pelabuhan
dengan penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil yang akan memberikan nilai
tambah ekonomi pada daerah sekitar.
“Semoga dengan adanya kemudahan dalam investasi swasta
di bidang kepelabuhanan dapat mendorong pihak swasta lainnya untuk
dapat membangun pelabuhan-pelabuhan umum lainnya sehingga tercipta kompetisi
yang sehat di dalammeningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut sekaligus
dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian
Perhubungan,” pungkas Tonny.
Adapun Terminal Cigading pada awalnya digunakan untuk
menyediakan fasilitas bongkar muat untuk semua bahan baku, produk, dan suku
cadang PT. Krakatau Steel, namun sejalan dengan peningkatan kegiatan permintaan
perlayanan jasa kepelabuhanan, saat ini PT. KBS telah mengelola kargo
curah (bulk)baik berupa bahan baku bijih besi, curah kering seperti gypsum,
gula, soya bean meal dan batu bara. Selanjutnya, sesuai arahan
Menteri Perhubungan, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten dengan Direktur PT. KBS
telah menyampaikan Surat Pernyataan tanggal 2 November 2016 bahwa Terminal
Cigading akan mengusahakan jasa kepelabuhanan dengan jenis komoditi khusus
curah. (hdi)