IKPPNI Persoalkan Ucapan Direktur Kepelabuhanan Soal Diskriminasi Profesi -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI Persoalkan Ucapan Direktur Kepelabuhanan Soal Diskriminasi Profesi

14 Desember 2016
Samarinda 14 Desember 2016, eMaritim.com

Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia Capt. Dwiyono Suyono kemarin (13/12) memberi laporan kepada redaksi eMaritim.com mengenai ucapan Direktur Kepelabuhanan Kementrian Perhubungan yang mendiskreditkan profesi Perwira Pelayaran Niaga dalam pembukaan revalidasi sertifikat pandu laut di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat.

Pada tanggal 21 November 2016 di acara tersebut Direktur Kepelabuhanan mengucapkan :
"Disekeliling saya sebagai staf Kasubdit dan lain-lain tidak perlu Capt-capt ( Profesi Perwira Pelayaran Niaga Indonesia sebagai Tenaga Ahli). Dari itu sekarang ini saya dudukan Insinyur-insinyur sebagai pemegang jabatan-jabatan posisi penggantinya". Selanjutnya dia pun mengatakan: "Pandu tidak boleh manja minta dijemput pihak Agen dan baru mau melayani kapal-kapal. Bila saya dengar ada Pandu yang masih manja seperti itu minta dijemput segala macam seperti itu, akan saya buang kelaut sertifikatnya".

Captain Dwiyono mengatakan bahwa hal demikian diucapkan dengan lantang di depan para Pandu-pandu laut yang bernaung di bawah PT.PELINDO dan juga peserta lainnya yang dari pihak perusahaan swasta dengan profesi spesialisasi yang sama sebagai Pandu Laut.

"Sungguh mengejutkan dan menggelitik saat kami dari Organisasi Profesi Ikatan Korps  Perwira Pelayaran Niaga Indonesia mendengar ucapan seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang disampaikan oleh anggota IKPPNI yang ikut serta dalam acara, dimana ASN dalam jabatan suatu pemerintahan yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan ucapannya yang berkesan diskriminatif terhadap kelompok profesi di NKRI di depan publik seolah telah melupakan bahwa dirinya terikat oleh aturan Negara, antara lain:

1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.

2.PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 32 TAHUN 2011 TERTANGGAL 25 AGUSTUS 2011.

Jika ditillik isi dari UU-RI No.5/2014 tentang ASN pada Bab I Pasal1 (butir no.5) berbunyi : 
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Maka yang perlu dipertanyakan apakah ucapan dan penyataan seorang pegawai ASN yang demikian di depan publik mencerminkan profesionalisme dan apakah memang demikian kode etik sebagai pegawai ASN?". 

Lebih rinci ketua IKPPNI menjabarkan: 
"Sementara pada bagian lain di UU no.5 tahun 2014 Bab I Pasal 2: 
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:

a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

Merunut bab 1 Undang undang tersebut diatas apakah kalimat yang diucapkan seorang Direktur pada Kementrian memenuhi asas-asas yang tertuang dalam UU terkait sebagai pegawai ASN, antara lain asas-asas :   profesionalitas, netralitas, keterpaduan, nondiskriminatif, keadilan dan kesetaraan".

Menurut catatan eMaritim terhadap perkembangan dunia pelayaran belakangan, terjadi pembiasan objektif di instansi yang langsung membawahi semua kegiatan pelayaran dan kepelautan tersebut. Bahwa tujuan utama dari seluruh kegiatan di HUBLA adalah keselamatan kapal dan pelaut serta apapun yang ada diatas kapal baik penumpang juga muatan.

Undang Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya ada pasal mengenai Indonesian Coast Gurd sampai hari ini tidak bisa di realisasikan, lalu pasal denda kepada pemilik kapal yang banyak dijadikan alasan aparat untuk naik dan meminta kompensasi, Maritime Labour Convension yang belum beres, Ijazah Pelaut yang tidak terurus, Proyek Tol Laut yang mulai sayup terdengar dan yang paling canggih adalah kecelakaan kapal yang menjadi menu harian negara maritim ini. Perlu dicatat bahwa kemarin (13/12) terjadi lagi 2 kecelakaan kapal.

Dapat disimpulkan dari ulasan dan kejadian diatas bahwa: 
SDM TENAGA AHLI PELAYARAN NIAGA DI DALAM LEMBAGA NEGARA, KEBUTUHAN KEBERADAANYA TIDAK DIFAHAMI OLEH NEGARA SEBAGAI SUATU "KEBUTUHAN" DENGAN PREDIKAT INTERNASIONAL BAHWA NKRI ADALAH NEGARA MARITIM.
(Janno)