Jakarta, eMaritim.com - kembali terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pengawasan internal PPNS Syahbandar Tanjung Priok yang menangkap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh 1 orang PNS dan 2 calo terkait buku pelaut dan surat masa layar.
Seiring dengan gencarnya pemberantasan pungutan liar di sejumlah pemerintahan terutama di wilayah kementerian perhubungan kali ini, Jum'at, (2/12/2016), Syahbandar melakukan OTT dengan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp 1.600.000 untuk pengurusan buku pelaut dan Rp 350.000 untuk masa layar.
Hal ini dibenarkan oleh kepala kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Marwansyah yang mengatakan bahwa telah dilaporkan hasil pengawasan dari PPNS wilayahnya dengan menangkap 1 PNS dan 2 orang calo atau perantara.
"Terhadap PNS yang tertangkap tangan akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian, dan penangan untuk 2 orang calo tersebut, diserahkan ke kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok", ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini tengah menunggu kasat reserse dan sudah konfirmasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sesuai perintah Dirjen Hubla untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seiring dengan gencarnya pemberantasan pungutan liar di sejumlah pemerintahan terutama di wilayah kementerian perhubungan kali ini, Jum'at, (2/12/2016), Syahbandar melakukan OTT dengan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp 1.600.000 untuk pengurusan buku pelaut dan Rp 350.000 untuk masa layar.
Hal ini dibenarkan oleh kepala kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Marwansyah yang mengatakan bahwa telah dilaporkan hasil pengawasan dari PPNS wilayahnya dengan menangkap 1 PNS dan 2 orang calo atau perantara.
"Terhadap PNS yang tertangkap tangan akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian, dan penangan untuk 2 orang calo tersebut, diserahkan ke kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok", ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan saat ini tengah menunggu kasat reserse dan sudah konfirmasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sesuai perintah Dirjen Hubla untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.