![]() |
Sumber : Istimewa |
Jakarta,
eMaritim.com - BN. Ketua
Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) NS.
Hadiwinata mewakili H.M.Basari Budi Utomo As.Sip melaporkan ketua Komite
Nasional Keselamatan Transportasi ke Mabes Polri pada lima hari yang lalu, Rabu
25 Januari 2017.
GNPK-RI melakukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri
terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen negara serta penyalahgunaan wewenang
dan jabatan yang dilakukan oleh Ketua KNKT dr. Ir. Soerjanto Tjahyono, Haryo
Satmiko,atd, s.sos.Mpd selaku wakil ketua KNKT dan Capt.Fx Nurcahyo Utomo Dipl.
Tsi selaku ketua sub Komite investigasi kecelakaan penerbangan.
GNPK-RI Menurut
Hadiwinata mengatakan bahwa laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait
adanya dugaan pemalsuan dokumen negara serta penyalahgunaan wewenang dan
jabatan yang dilakukan oleh Ketua KNKT dr. Ir. Soerjanto Tjahyono, Haryo
Satmiko,atd, s.sos.Mpd selaku wakil ketua KNKT dan Capt.Fx Nurcahyo Utomo Dipl.
Tsi selaku ketua sub Komite investigasi kecelakaan penerbangan.
sejak
pengunduran diri yang dilakukan Ir. Dede Farhan Aulawi sebagai anggota
Komisioner KNKT sejak
tanggal 31 Agustus 2015 lalu, Capt. FX. Nurcahyo Utomo naik menggantikan Ir Dede sebagai ketua sub kom investigasi
kecelakaan penerbangan.
“Akibat dari perbuatan pemalsuan dokumen
negara dimaksud akan berdampak pada segala bentuk penerimaan dan pengunaan
keuangan serta fasilitas negara yang diterima selama menjabat,” ungkap
Hadiwinta seperti diinfokan berantasnews.com
Seperti
diketahui dalam
12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk
menetapkan nama anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel
KNKT. Hal itu diungkapkan Budi Hartanto Susilo, salah seorang anggota pansel.
Bahwa
dalam penetapan kasus ini terdapat juga surat yang disampaikan melalui website
Dephub.go.id dari kementrian perhubungan bahwa KNKT melalui Kepala Sekretariat Aca Mulyana menyatakan
Tidak ada tindak pindana pemalsuan dan penggunaan surat palsu dalam penetapan
Captain FX. Nurcahyo sebagai Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi
dan telah sesuai prosedur terkait tuduhan Anggota Komisi V DPR RI Anton
Sihombing. Pada kesempatan yang sama pula disampaikan kronologis kegiatan
panitia seleksi Anggota Komite Nasional keselamatan transportasi.
Adapun
Kronologis dalam kegiatan panitia seleksi anggota KNKT tersebut yang disampaikan
website Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 September 2016 berisi:
- Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2012, telah ditetapkan Panitia Seleksi Anggota KNKT sebanyak 11 orang. Panitia Seleksi tidak dapat menyelesaikan dan penyampaian hasil seleksi sesuai yang ditentukan yaitu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan dikarenakan terdapat kesulitan dalam menjaring pelamar calon anggota, terbatasi oleh ketentuan usia yaitu paling tinggi 55 tahun dan pengalaman dalam bidang transportasi minimal selama 10 (sepuluh) tahun serta tuntutan hak keuangan.
- Kebutuhan Calon Anggota KNKT telah ditetapkan sesuai dengan moda transportasi yaitu untuk Ketua KNKT, Wakil Ketua, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga harus sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian teknis transportasi masing-masing moda yang dimiliki, sehingga tidak dapat Calon Anggota yang memiliki disiplin ilmu dan keahlian teknis transportasi bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Perkeretapian atau Pelayaran untuk menduduki atau menggantikan menjadi Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan begitupula sebaliknya.
- Proses penerimaan Calon anggota KNKT dimulai 22 Oktober 2012 sampai dengan 9 November 2012, diperpanjang 21 sampai dengan 30 November 2012, diperpanjang tanggal 3 Desember 2012 sampai dengan 7 Januari 2013, dibuka kembali tanggal 1 April sampai dengan 30 Mei 2014 dan dibuka kembali 28 Mei 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
- Hasil seleksi Fit and Proper Test terhadap 11 (sebelas) orang peserta hanya 9 (sembilan) orang yang dinyatakan lulus dan kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan dan dilanjutkan kepada Presiden RI. Melalui surat Sekretaris Kabinet Nomor R.112/Seskab/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 dikembalikan untuk diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nama-nama sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
MODA
|
KETERANGAN
|
1
|
DR. Ir. Soerjanto Tjahjono.
|
Penerbangan.
|
|
2
|
Ir. Dede Farhan Aulawi, SE, MM.
|
Penerbangan
|
|
3
|
Ir. Jaka Pujiyono, MT
|
Penerbangan.
|
|
4
|
Dr. D. Herly Dwiyanto, ST.,MM.,M.Si.
|
Penerbangan
|
|
5
|
Ir. Amien Abdurachman
|
Perkeretaapian
|
|
6
|
Suprapto, SE, ATD, DESS, MSi
|
Perkeretaapian
|
|
7
|
Drs. Mulianta Sinulingga MsTr
|
Perkeretaapian
|
|
8
|
Haryo SatmIiko ATD, S.Sos, MPd
|
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
|
9
|
Dr. Ir. Leksmono Suryo Putranto, MT
|
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
5. Melalui surat Ketua KNKT
selaku Ketua Pansel Nomor KPRH/1/12 KNKT 2014, tanggal
25 November 2014, telah diperoleh hasil seleksi dan diajukan kepada Menteri Perhubungan yang kemudian ke
Presiden RI. Sebanyak 12 (dua belas) orang sebagai berikut :
No.
|
NAMA
|
KETERANGAN
|
|
MODA
|
HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR
|
||
1.
|
Ir. Amien
Abdurachman
|
Perkeretaapian
|
Memenuhi Syarat
|
2.
|
Suprapto,
SE, ATD, DESS, MSi
|
Perkeretaapian
|
Memenuhi Syarat
|
3.
|
Drs.
Mulianta Sinulingga, Ms.Tr
|
Perkeretaapian
|
Memenuhi Syarat
|
4.
|
Aldrin Dalimunte.,MM
|
Pelayaran
|
Memenuhi Syarat
|
5.
|
Admi
Satria.,SE
|
Pelayaran
|
Memenuhi Syarat
|
6.
|
DR. Ir.
Soerjanto Tjahjono
|
Penerbangan
|
Memenuhi Syarat
|
7.
|
Ir. Dede
Farhan Aulawi, SE, MM
|
Penerbangan
|
Memenuhi Syarat
|
8.
|
Ir. Jaka
Pujiyono, MT
|
Penerbangan
|
Memenuhi Syarat
|
9.
|
Dr. D.
Herly Dwiyanto, ST.,MM.,M.Si
|
Penerbangan
|
Memenuhi Syarat
|
10.
|
Haryo
Satmiko, ATD, S.Sos, MPd
|
Lalu
Lintas Angkutan Jalan
|
Memenuhi
Syarat
|
11.
|
Dr. Ir.
Leksmono Suryo Putranto, MT
|
Lalu
Lintas
Angkutan Jalan
|
Memenuhi Syarat
|
12.
|
Dr. H.
Haris Muhammadun, ATD, MM
|
Lalu
Lintas
Angkutan Jalan
|
6. Dari
usulan yang telah disampaikan dikembalikan lagi kepada ketua Pansel untuk
diperbaiki:
a.
Melakukan validasi terhadap calon-calon yang telah ada terutama terkait
dengan usia para calon
b. Melakukan
evaluasi terhadap calon-calon dengan berpedoman pada
persyaratan sebagai anggota KNKT
c.
Perlu dipertimbangkan pula pendaftaran baru secara terbuka bagi
yang berminat sesuai ketentuan yang berlaku
Hadiwinata menambahkan
bahwa jangan sampai nama seseorang yang tidak termasuk dalam daftar calon
pejabat KNKT dapat duduk di jabatan tanpa melalukan seleksi calon penerimaan
atau promosi jabatan.
Atas hal ini
GNPK RI mengambil langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana
korupsi di KNKT mendesak kepada Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri untuk
segera ambil kepastian hukum dan memeriksa para terlapor imbuh Hadiwinata