Adanya Pemalsuan Dokumen, Kali Ini GNPK-RI Laporkan KNKT ke Pihak Berwajib -->

Iklan Semua Halaman

Adanya Pemalsuan Dokumen, Kali Ini GNPK-RI Laporkan KNKT ke Pihak Berwajib

30 Januari 2017
Sumber : Istimewa

Jakarta, eMaritim.com - BN. Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) NS. Hadiwinata mewakili H.M.Basari Budi Utomo As.Sip melaporkan ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi ke Mabes Polri pada lima hari yang lalu, Rabu 25 Januari 2017.

GNPK-RI melakukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen negara serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Ketua KNKT dr. Ir. Soerjanto Tjahyono, Haryo Satmiko,atd, s.sos.Mpd selaku wakil ketua KNKT dan Capt.Fx Nurcahyo Utomo Dipl. Tsi selaku ketua sub Komite investigasi kecelakaan penerbangan.

GNPK-RI Menurut Hadiwinata mengatakan bahwa laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen negara serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Ketua KNKT dr. Ir. Soerjanto Tjahyono, Haryo Satmiko,atd, s.sos.Mpd selaku wakil ketua KNKT dan Capt.Fx Nurcahyo Utomo Dipl. Tsi selaku ketua sub Komite investigasi kecelakaan penerbangan.

sejak pengunduran diri yang dilakukan Ir. Dede Farhan Aulawi sebagai anggota Komisioner KNKT sejak tanggal 31 Agustus 2015 lalu, Capt. FX. Nurcahyo Utomo naik menggantikan Ir Dede sebagai ketua sub kom investigasi kecelakaan penerbangan.

 “Akibat dari perbuatan pemalsuan dokumen negara dimaksud akan berdampak pada segala bentuk penerimaan dan pengunaan keuangan serta fasilitas negara yang diterima selama menjabat,” ungkap Hadiwinta seperti diinfokan berantasnews.com

Seperti diketahui dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden untuk menetapkan nama anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT. Hal itu diungkapkan Budi Hartanto Susilo, salah seorang anggota pansel.

Bahwa dalam penetapan kasus ini terdapat juga surat yang disampaikan melalui website Dephub.go.id dari kementrian perhubungan bahwa KNKT melalui Kepala Sekretariat Aca Mulyana menyatakan Tidak ada tindak pindana pemalsuan dan penggunaan surat palsu dalam penetapan Captain FX. Nurcahyo sebagai Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan telah sesuai prosedur terkait tuduhan Anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing. Pada kesempatan yang sama pula disampaikan kronologis kegiatan panitia seleksi Anggota Komite Nasional keselamatan transportasi.

Adapun Kronologis dalam kegiatan panitia seleksi anggota KNKT tersebut yang disampaikan website Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 September 2016 berisi:
  1. Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2012, telah ditetapkan Panitia Seleksi Anggota KNKT sebanyak 11 orang. Panitia Seleksi tidak dapat menyelesaikan dan penyampaian hasil seleksi sesuai yang ditentukan yaitu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan dikarenakan terdapat kesulitan dalam menjaring pelamar calon anggota, terbatasi oleh ketentuan usia yaitu paling tinggi 55 tahun dan pengalaman dalam bidang transportasi minimal selama 10 (sepuluh) tahun serta tuntutan  hak keuangan.
  2. Kebutuhan Calon Anggota KNKT  telah ditetapkan sesuai dengan moda transportasi yaitu untuk Ketua KNKT, Wakil Ketua, Ketua Subkomite Investigasi  Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Subkomite Investigasi  Kecelakaan  Pelayaran,  Ketua Subkomite Investigasi  Kecelakaan Penerbangan  dan Ketua Subkomite Investigasi  Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga harus sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian teknis transportasi  masing-masing moda yang dimiliki, sehingga tidak dapat Calon Anggota yang memiliki disiplin ilmu dan keahlian teknis transportasi bidang  Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan, atau Perkeretapian atau Pelayaran untuk menduduki atau menggantikan menjadi Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan begitupula sebaliknya.
  3. Proses penerimaan Calon anggota KNKT dimulai 22 Oktober 2012 sampai dengan 9 November 2012, diperpanjang 21 sampai dengan 30 November 2012, diperpanjang tanggal 3 Desember 2012 sampai dengan 7 Januari 2013, dibuka kembali tanggal 1 April sampai dengan 30 Mei 2014 dan dibuka kembali 28 Mei 2015 sampai dengan  30 Juni 2015.
  4.  Hasil seleksi  Fit and Proper Test terhadap 11 (sebelas) orang peserta hanya 9 (sembilan) orang yang dinyatakan lulus dan kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan dan dilanjutkan kepada Presiden RI. Melalui surat Sekretaris Kabinet Nomor R.112/Seskab/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 dikembalikan untuk diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nama-nama sebagai berikut :
NO
NAMA
MODA
KETERANGAN
1
DR. Ir. Soerjanto Tjahjono.
Penerbangan.

2
Ir. Dede Farhan Aulawi, SE, MM.
Penerbangan

3
Ir. Jaka Pujiyono, MT
Penerbangan.

4
Dr. D. Herly Dwiyanto, ST.,MM.,M.Si.
Penerbangan

5
Ir. Amien Abdurachman
Perkeretaapian

6
Suprapto, SE, ATD, DESS, MSi
Perkeretaapian

7
Drs. Mulianta Sinulingga MsTr
Perkeretaapian

8
Haryo SatmIiko ATD, S.Sos, MPd
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

9
Dr. Ir. Leksmono Suryo Putranto, MT
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

           
            5. Melalui surat Ketua KNKT selaku Ketua Pansel Nomor KPRH/1/12 KNKT 2014,         tanggal 25 November 2014, telah diperoleh hasil seleksi dan diajukan kepada Menteri             Perhubungan yang kemudian ke Presiden RI. Sebanyak 12 (dua belas) orang sebagai    berikut :
           

No.

NAMA
KETERANGAN
MODA
HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR
1.
Ir. Amien Abdurachman
Perkeretaapian
Memenuhi Syarat
2.
Suprapto, SE, ATD, DESS, MSi
Perkeretaapian
Memenuhi Syarat
3.
Drs. Mulianta Sinulingga, Ms.Tr
Perkeretaapian
Memenuhi Syarat
4.
Aldrin Dalimunte.,MM
Pelayaran
Memenuhi Syarat
5.
Admi Satria.,SE
Pelayaran
Memenuhi Syarat
6.
DR. Ir. Soerjanto Tjahjono
Penerbangan
Memenuhi Syarat
7.
Ir. Dede Farhan Aulawi, SE, MM
Penerbangan
Memenuhi Syarat
8.
Ir. Jaka Pujiyono, MT
Penerbangan
Memenuhi Syarat
9.
Dr. D. Herly Dwiyanto, ST.,MM.,M.Si
Penerbangan
Memenuhi Syarat
10.
Haryo Satmiko, ATD, S.Sos, MPd
Lalu Lintas         Angkutan Jalan
Memenuhi Syarat
11.
Dr. Ir. Leksmono Suryo Putranto, MT
Lalu Lintas            Angkutan Jalan
Memenuhi Syarat
12.
Dr. H. Haris Muhammadun, ATD, MM
Lalu Lintas            Angkutan Jalan



6. Dari usulan yang telah disampaikan dikembalikan lagi  kepada ketua Pansel untuk diperbaiki:
a.  Melakukan validasi terhadap calon-calon yang telah ada terutama terkait 
    dengan usia para calon
b. Melakukan evaluasi terhadap calon-calon dengan berpedoman pada
   persyaratan sebagai anggota KNKT
c.  Perlu dipertimbangkan pula pendaftaran baru secara terbuka bagi 
    yang berminat sesuai ketentuan yang berlaku

Hadiwinata menambahkan bahwa jangan sampai nama seseorang yang tidak termasuk dalam daftar calon pejabat KNKT dapat duduk di jabatan tanpa melalukan seleksi calon penerimaan atau promosi jabatan.

Atas hal ini GNPK RI mengambil langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di KNKT mendesak kepada Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri untuk segera ambil kepastian hukum dan memeriksa para terlapor imbuh Hadiwinata