CAAIP Angkat Bicara, Terkait Kasus Kekerasan di STIP Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

CAAIP Angkat Bicara, Terkait Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

18 Januari 2017


Jakarta, eMartim.com – Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) memberikan sikap atas kejadian yang menimpa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) seminggu yang lalu, yang mengakibatkan satu Taruna bernama Amirullah Adityas Putra tingkat 1 STIP  meninggal dunia karena kekerasan fisik yang dilakukan seniornya.

Pada hari Rabu lalu tanggal 11 Januari 2017 telah terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap enam Taruna Tingkat 1 STIP Jakarta oleh lima orang oknum Taruna Tingkat II di lantai 2 kamar M-205 gedung dormitory ring 4.

Akibat tindakan tersebut banyak kebijakan dadakan yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terhadap sekolah pelayaran yang berdiri sejak tahun 27 Februari 1957 dengan nama Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) atau pada saat 2004 berubah nama menjadi STIP.

Ketua CAAIP, Capt Iman Satria Utama, MM menyayangkan akibat tindakan tidak bertanggung jawab lima oknum Taruna Tingkat II tersebut, yang mengakibatkan satu putra calon penerus maritim bangsa ini tewas di usia 19 tahun (Amirullah), dan lima Taruna Tingkat I lainnya mengalami memar dan luka baik fisik maupun psikis.

Capt Iman Satria yang mewakili seluruh pengurus dan alumni STIP Jakarta yang tergabung dalam CAAIP memberikan 7 pernyataan sikap terkait peristiwa yang menjelekkan nama AIP/STIP ini, adapun tujuh diantaranya yakni;

Pertama, CAAIP menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Kedua, Corps Alumni AIP/PLAP/STIP (CAAIP) sangat prihatin dan menyesalkan serta mengecam tindak kekerasan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh lima orang Taruna tingkat II tersebut.

Ketiga, tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang Taruna tingkat II tersebut merupakan tindakan individual masing-masing oknum yang bertentangan dengan kaidah, norma-norma dan peraturan yang berlaku di lingkungan STIP selama ini. dengan demikian, tindakan yang dilakukan ke lima oknum Taruna tingkat II tersebut, tidak mencerminkan dan diluar kebijakan STIP sebagai lembaga pendidikan calon-calon perwira pelayaran niaga.

Keempat, CAAIP mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan dan tindakan hukum terhadap kelima tersangka sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat.

Kelima, CAAIP memahami pembebasan tugas Kepala STIP merupakan konsekuensi dan tanggung jawab moral selaku pimpinan tertinggi di STIP. Namun demikian, tanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, tidak dapat dibebankan kepada Kepala STIP semata, namun harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses penyelenggaraan pendidikan di STIP, khususnya yang terkait erat dengan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal.

Keenam, CAAIP mendukung langkah-langkah pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, untuk melakukan langkah pembenahan menyeluruh secara cerdas, arif, bijak, rasional dan tidak emosional terkait proses penyelenggaraan pendidikan khususnya di lingkungan STIP Jakarta maupun lembaga pendidikan di lingkungan kementerian perhubungan lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Ketujuh, secara institusional, CAAIP bersedia menjadi mitra Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk memberikan kontribusi pemikiran yang kontruktif dalam proses penataan kembali tata kelola pendidikan di lingkungan STIP – Jakarta, utamanya dalam aspek fuungsi pembinaan dan pembangunan karakter Taruna yang bermoral, beretika, bertanggung jawab dan profesional dalam bidangnya.