Jakarta, eMartim.com – Corps Alumni Akademi Ilmu
Pelayaran (CAAIP) memberikan sikap atas kejadian yang menimpa Sekolah Tinggi
Ilmu Pelayaran (STIP) seminggu yang lalu, yang mengakibatkan satu Taruna
bernama Amirullah Adityas Putra tingkat 1 STIP meninggal dunia karena kekerasan fisik yang
dilakukan seniornya.
Pada hari Rabu lalu tanggal 11 Januari 2017 telah
terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap enam Taruna Tingkat 1 STIP
Jakarta oleh lima orang oknum Taruna Tingkat II di lantai 2 kamar M-205 gedung
dormitory ring 4.
Akibat tindakan tersebut banyak kebijakan dadakan
yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terhadap sekolah pelayaran
yang berdiri sejak tahun 27 Februari 1957 dengan nama Akademi Ilmu Pelayaran (AIP)
atau pada saat 2004 berubah nama menjadi STIP.
Ketua CAAIP, Capt Iman Satria Utama, MM menyayangkan
akibat tindakan tidak bertanggung jawab lima oknum Taruna Tingkat II tersebut,
yang mengakibatkan satu putra calon penerus maritim bangsa ini tewas di usia 19
tahun (Amirullah), dan lima Taruna Tingkat I lainnya mengalami memar dan luka
baik fisik maupun psikis.
Capt Iman Satria yang mewakili seluruh pengurus dan
alumni STIP Jakarta yang tergabung dalam CAAIP memberikan 7 pernyataan sikap
terkait peristiwa yang menjelekkan nama AIP/STIP ini, adapun tujuh diantaranya
yakni;
Pertama, CAAIP menyampaikan rasa duka cita dan
belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Kedua, Corps Alumni AIP/PLAP/STIP (CAAIP) sangat
prihatin dan menyesalkan serta mengecam tindak kekerasan tidak bertanggung
jawab yang dilakukan oleh lima orang Taruna tingkat II tersebut.
Ketiga, tindak kekerasan dan penganiayaan yang
dilakukan oleh lima orang Taruna tingkat II tersebut merupakan tindakan
individual masing-masing oknum yang bertentangan dengan kaidah, norma-norma dan
peraturan yang berlaku di lingkungan STIP selama ini. dengan demikian, tindakan
yang dilakukan ke lima oknum Taruna tingkat II tersebut, tidak mencerminkan dan
diluar kebijakan STIP sebagai lembaga pendidikan calon-calon perwira pelayaran
niaga.
Keempat, CAAIP mendukung langkah-langkah aparat
penegak hukum untuk melakukan penegakan dan tindakan hukum terhadap kelima
tersangka sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk memberi rasa keadilan
bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat.
Kelima, CAAIP memahami pembebasan tugas Kepala STIP
merupakan konsekuensi dan tanggung jawab moral selaku pimpinan tertinggi di
STIP. Namun demikian, tanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan dan
penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, tidak dapat dibebankan
kepada Kepala STIP semata, namun harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang
terkait dalam proses penyelenggaraan pendidikan di STIP, khususnya yang terkait
erat dengan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal.
Keenam, CAAIP mendukung langkah-langkah pemerintah,
melalui Kementerian Perhubungan, untuk melakukan langkah pembenahan menyeluruh
secara cerdas, arif, bijak, rasional dan tidak emosional terkait proses
penyelenggaraan pendidikan khususnya di lingkungan STIP Jakarta maupun lembaga
pendidikan di lingkungan kementerian perhubungan lainnya agar kejadian serupa
tidak terjadi di masa mendatang.
Ketujuh, secara institusional, CAAIP bersedia
menjadi mitra Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk memberikan kontribusi
pemikiran yang kontruktif dalam proses penataan kembali tata kelola pendidikan
di lingkungan STIP – Jakarta, utamanya dalam aspek fuungsi pembinaan dan pembangunan
karakter Taruna yang bermoral, beretika, bertanggung jawab dan profesional
dalam bidangnya.