Mentei Perhubungan, Budi Karya Sumadi Saat Mengawasi Kesiapan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Merak |
Selain itu, menurut Menhub Budi, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh baik terhadap pelayanan maupun peningkatan peraturan terkait keselamatan dan keamanan berlayar dengan menggunakan kapal-kapal pelayaran rakyat atau yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan ojek kapal.
Menhub Budi mengungkapkan, akan memberikan kesempatan pelayaran rakyat terus berkembang. Namun, ia meminta juga agar para operator kapal memenuhi persyaratan-persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Setelah dievaluasi, nantinya kapal-kapal pelayaran rakyat yang telah memenuhi ketentuan, akan tetap bisa beroperasi.
“Kita ingin Pelayaran Rakyat ini tetap eksis, tapi dengan kualifikasi baru, syarat-syarat baru. Harus ada improvement. Ketentuannya nanti akan diperbaiki, termasuk SOP-nya,” ujarnya.
Terkait aksesibilitas menuju Pelabuhan Kali Adem, Menhub mengungkapkan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Ia mengatakan, akan bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola Pelabuhan untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada pelabuhan dan aksesibilitasnya.
“Saya kaget pas kemari tadi jalan menuju ke sini banjir. Kita akan bicarakan dengan Pemprov DKI untuk melakukan perbaikan-perbaikan pelabuhan dan aksesibilitasnya,” ungkapnya.
PELNI dan ASDP Diminta Masuk
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penumpang, Menhub Budi juga meminta kepada PT. Pelni dan PT. ASDP untuk melayani pelayaran ke Pulau Seribu. Kapal-kapal tersebut diharapkan dapat membantu memberikan pelayanan kepada penumpang dari Jakarta menuju Pulau Seribu atau sebaliknya, dengan standar keselamatan dan keamanan yang lebih baik.
“Dalam waktu dekat ini kita akan tugaskan Pelni dan ASDP, untuk mensubstitusi adanya kekurangan (kapal yang melayani rute Jakarta – Pulau Seribu),” jelas Menhub Budi.
PELNI dan ASDP merupakan operator yang bertugas melayani masyarakat pengguna jasa sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelayaran yang ditetapkan oleh regulator dalam hal ini Kemenhub. Sementara, Kemenhub, dalam hal ini Syahbandar Pelabuhan berfungsi sebagai regulator yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran terhadap operator, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan. Kedua pihak tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Sebagai informasi, pada Januari 2016 lalu, Kemenhub telah meresmikan pengoperasian kapal perintis KM Sabuk Nusantara 46 untuk melayani pelayaran dari Pelabuhan Sunda Kelapa menuju Kepulauan Seribu dengan harga tiket 15.000 rupiah. Kapal tersebut beroperasi tiga kali seminggu, dengan kapasitas 114 penumpang dan 100 ton barang. Rute kapal tersebut yaitu, Pelabuhan Sunda Kelapa (sebagai pelabuhan pangkal) - Pulau Untung Jawa - Pulau Pramuka - Pulau Tidung - Pulau Kelapa.