Pelabuhan Kuala Tanjung Segera Jadi Pelabuhan International -->

Iklan Semua Halaman

Pelabuhan Kuala Tanjung Segera Jadi Pelabuhan International

27 Januari 2017
Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap memproyeksikan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara akan menjadi Pelabuhan Hub Internasional, namun status tersebut baru dapat ditetapkan setelah pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung rampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM ketika disinggung mengenai Pelabuhan Kuala Tanjung di dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).  “Saat ini Pelabuhan Kuala Tanjung masih di lakukan pembangunannya terutama untuk terminal peti kemas. Kalau sudah selesai nantinya, Kuala Tanjung bisa jadi hub Internasional,” ujar Tonny.

Saat ini, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 901/2016 tentang Rencana Induk Pelauhan Nasional (RIPN) yang ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu, Status Pelabuhan Hub Internasional Peti Kemas diberikan kepada Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer.

Penetapan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub internasional ini sendiri merupakan solusi jangka pendek dan mengacu pada sejumlah aspek. Salah satu aspek adalah kesiapan kargo.

“Hingga saat ini, mayoritas kargo ekspor dan impor Indonesia ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 6 juta TEUs kargo yang ada di Priok saat ini, sekitar 3 juta TEUs merupakan kargo ekspor impor,” ujar Tonny.

Lebih lanjut, Tonny menyampaikan bahwa Pelabuhan Kuala Tanjung belum siap untuk menjadi pelabuhan hub internasional mengingat Pelabuhan ini masih dalam proses pembangunan, sehingga volume kargonya masih nol TEUs. "Dari segi infrastruktur, Kuala Tanjung juga masih membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya,” kata Tonny.

Adapun suatu pelabuhan dapat ditetapkan sebagai hub internasional harus dilihat dari berbagai sisi. Dari sisi pelayaran global dan juga dari sisi informasi dan teknologi. Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan sebagai Hub Internasional karena pelabuhan ini sudah dikenal di dunia internasional dan sudah terhubung dengan Inaportnet, integrated billing system, INSW, dan layanan perbankan lainnya.

Selain itu, Tonny menjelaskan bahwa daerah Industri di Pulau Jawa juga sudah tersedia untuk mendukung Tanjung Priok menjadi hub internasional.

Namun demikian, para pengusaha di Sumatera Utara dan sekitarnya tidak perlu melakukan export-import melalui Pelabuhan Tanjung Priok melainkan dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan. "Jadi, kalau export-import barang di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya tetap bisa melalui Pelabuhan Belawan. Sedangkan untuk Priok, melayani export import barang di wilayah Selatan Sumatera," ujar Tonny.

Di tempat terpisah, Direktur Kepelabuhanan, Mauritz Sibarani menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan tidak serta merta meninggalkan Pelabuhan Kuala Tanjung setelah menetapkan Tanjung Priok sebagai hub internasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung.

“Dari sisi perencanaan, kita akan membuat Kuala Tanjung besar, tetapi secara bertahap,” kata Mauritz.

Selain itu, Mauritz juga menambahkan bahwa RIPN yang menetapkan Tanjung Priok sebagai hub internasional dapat diubah jika pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung sudah selesai. “Nanti bisa diubah kalau sudah selesai. Jadi tergantung Kuala Tanjung selesainya kapan,” ujar Mauritz.

Dengan nantinya pelabuhan Kuala Tanjung ditetapkan sebagai Hub Internasional tentunya tidak serta merta status Hub Internasional Pelabuhan Tanjung Priok berubah. "Semua tergantung pasar karena masing-masing pasarnya berbeda. Pelabuhan Kuala Tanjung diharapkan mendapatkan pasar dari kapal yang melintasi Selat Malaka sedangkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai consolidated port di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok," kata Mauritz.

Mauritz juga menyatakan bahwa Pemerintah berkeinginan untuk melakukan konsolidasi logistic secepatnya dengan memanfaatkan pelabuhan existing yang sudah memiliki ketersediaan fasilitas yang memadai. Kemenhub juga akan menyusun regulasi untuk mengatur konsolidasi kargo tersebut, sehingga pemerintah akan mengarahkan BUMN untuk bekerja sama dengan shipping lines. Dengan kebijakan konsolidasi tersebut, barang yang selama ini terkumpul di negara lain bisa berpindah ke lokasi pelabuhan pengumpul milik Indonesia.