FPPI Nilai BUMN Sengaja Langgar UU Terhadap Pekerja Pelabuhan -->

Iklan Semua Halaman

FPPI Nilai BUMN Sengaja Langgar UU Terhadap Pekerja Pelabuhan

28 Februari 2017

Sumber Foto: Istimewa

Jakarta, eMaritim.com – Menteri BUMN Dianggap melanggar aturan dan Undang-Undang terhadap pekerja Pelabuhan Pelindo I-IV, Sekretaris Jenderal Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah berkhianat kepada Presiden Joko Widodo.

Seperti dikutip Gatra News, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV Persero di bawah Menteri BUMN sengaja melanggar aturan dan undang-undang untuk memberangus hak-hak pekerjanya yang turut membantu Pelindo maju.

Nova mengatakan, kasus pekerja Pelindo III yang sudah mendapat SK 80% pegawai, malah ditawari bekerja di vendor alihdaya atau PHK, ini merupakan kesengajaan Pelindo III melanggar hukum.

Dinas Tenaga Kerja Surabaya pun sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasilnya pekerja tersebut harus menjadi pegawai.

FPPI menilai praktik pelanggaran ini telah dilakukan di Pelindo I-IV dan bertentangan dengan visi Maritim Jokowi. "Ini pengkhianatan Rini kepada Jokowi. Bagaimana Pelabuhan bisa kondusif kalau pekerja tidak dipenuhi hak-haknya?" kata Nova dalam aksi solidaritas jalan kaki Buruh Pelindo I Medan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/2).

Nova juga meyakini, banyaknya pelanggaran tenaga kerja di Pelindo I-IV ini belum diketahui oleh Jokowi.

Jika mengacu pada visi maritim, maka pekerja sebagai penggerak sektor jasa pelabuhan harus terpenuhi hak-haknya. "Kalau pelabuhan ingin produktivitas tinggi, pekerja harus terpenuhi hak mereka yang telah dilindungi secara sah oleh undang-undang," ucap Nova.

Nova pun mempertanyakan sikap Menteri Rini Soemarno yang justru seolah membiarkan pelanggaran hak-hak pekerja pelabuhan terjadi. 

Harusnya, kata Nova, Rini turut membantu Presiden untuk membuat iklim pelabuhan Indonesia kondusif.

"Rini harusnya bisa kirim peringatan ke Direksi Pelindo yang sengaja langgar UU. Tapi berkaca pada kasus Pelindo II, pelanggaran aturan seolah dibiarkan. Kasihan Presiden jika menterinya mengancam visi maritim," ucap Nova. (*)