![]() |
Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyurati negara bendera
(Notification of Marine Casualty) Flag State kapal MV. Caledonian Sky
untuk menginformasikan adanya kejadian kandasnya kapal dimaksud yang
mengakibatkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua dan meminta untuk
melakukan joint investigation terhadap kejadian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
A. Tonny Budiono di Jakarta usai mendapatkan laporan hasil rapat di Kemenko
Maritim (15/3) terkait penanganan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat
kandasnya kapal MV. Caledonian Sky.
"Saya menyesali terjadinya rusaknya terumbu karang di
Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky pada tanggal 4 Maret 2017
lalu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengirimkan surat kepada
Otoritas Maritim Negara Bahama selaku Flag State dari kapal tersebut,"
kata Tonny.
Lebih lanjut, Tonny juga mengatakan bahwa Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
akan melakukan joint investigation dengan otoritas maritim negara Bahama selaku
Flag State dari Kapal MV. Caledonian Sky untuk melakukan investigasi terhadap
adanya kejadian kandasnya kapal dimaksud.
Untuk menunjang kelancaran joint investigation tersebut,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk tim investigasi internal
yang terdiri dari unsur Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Direktorat
Lalulintas dan Angkutan Laut serta Bagian Hukum.
Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera
menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang berlaku, salah satunya dengan meminta keterangan dan informasi dari UPP
Saonek terkait dengan adanya kejadian tersebut.
Sebagaimana yang telah diinformasikan, Kapal MV Caledonian
Sky dilaporkan bertolak dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan ke Pelabuhan
Bitung setelah sebelumnya singgah di Raja Ampat (4/3). Di Raja Ampat kapal
tersebut mengalami kandas pada pukul 13.00 WIT dan pada hari yang sama kapal
tersebut berhasil lepas kandas pada pukul 23.00 WIT.
Kapal milik Caledonian Sky Inc yang diageni PT. Pelayaran
Antara Mas Bahari dengan ukuran 4.200 GT berbendera Bahama dinakhodai oleh
Capt.Keith Mike Taylor membawa 102 penumpang dan 79 orang awak kapal termasuk
Nakhoda merupakan kali ke-4 melakukan pelayaran ke Raja Ampat.
Pada kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Saonek telah melakukan
pemeriksaan terhadap Kapal MV. Caledonian Sky sebelum kapal tersebut kembali
melanjutkan perjalanan ke tujuannya, yaitu Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara
pada tanggal 5 Maret 2017.
Adapun sebelum meninggalkan Raja Ampat, Nakhoda kapal
tersebut telah membuat pernyataan tertulis bahwa pihaknya akan bersedia
mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kandasnya kapal MV. Caledonia Sky
dengan menunjuk pihak asuransi untuk mengganti kerugian atas kerusakan terumbu
karang yaitu GA Insurance, anggota dari asosiasi P&I Clubs (Protection and
Indemnity Insurances), suatu perkumpulan Internasional perusahaan asuransi
kerugian di bidang maritim.
Terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat kandasnya
kapal MV. Caledonian Sky, telah diterjunkan tim penyelam yang menemukan
kerusakan terumbu karang dengan lebar ± 100 meter dan panjang ± 300 meter.
Sedangkan pada kapal sendiri terdapat kerusakan ringan, seperti goresan-goresan
karang di bagian depan, tengah, dan belakang lunas kapal.
Untuk melengkapi data dan informasi terkait kejadian kandasnya
kapal MV Caledonian Sky, Kepala Kantor UPP Saonek akan kembali diminta
keterangannya dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan kejadian kandasnya
kapal tersebut yang menyebabkan kerusakan terumbu karang Raja Ampat.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim
bersama yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait yaitu
Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata,
Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat untuk menentukan
langkah strategis penanganan kerusakan terumbu karang berikut dengan
perhitungan kerugian yang ditimbulkan.
Untuk itu, tim bentukan Pemerintah tersebut akan melakukan
joint survey bersama pihak asuransi guna mendapatkan seberapa luas kerusakan
terumbu karang yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/3).
"Pada prinsipnya kami siap berkoordinasi dalam
penyelesaian kejadian tersebut. Selain mengirimkan surat ke Flag State kapal tersebut,
kami akan memanggil pemilik kapal/agen juga pihak asuransi," ujar Tonny.
Terkait dengan kapal pesiar berbendera asing, sesuai aturan diperbolehkan kapal wisata
mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari
pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata. Hal tersebut dilakukan
untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia.
Namun demikian, terlepas dari semua kemudahan yang
diberikan, kapal wisata tersebut tetap wajib memenuhi segala peraturan terkait
kelaiklautan dan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan
pelayaran. (*)