KUPP Biringkassi Tegas Melaksanakan Aturan Soal Tersus PT.Semen Tonasa -->

Iklan Semua Halaman

KUPP Biringkassi Tegas Melaksanakan Aturan Soal Tersus PT.Semen Tonasa

27 Maret 2017
Jakarta 27 Maret 2017, eMaritim.com

Jauh di Biringkassi (Sulawesi Selatan) seorang Syahbandar sedang berjuang menegakkan aturan yang di amanatkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut atas wewenang dan tanggung jawab seorang Syahbandar.

Permasalahan yang ada di Ujung selatan Pulau Sulawesi tersebut bermula dari kadaluarsanya surat izin Pengoperasian dan Perjanjian Penggunaan Perairan Terminal Khusus PT Semen Tonasa di Biringkasi pada tanggal 31 Desember 2015. Atas berakhirnya Izin pengoperasian tersebut KUPP Biringkassi Capt. Kristina Anthon sudah menyurati pihak PT Semen Tonasa tidak kurang dari 4 kali untuk membantu menyelasaikan perizinan yang mati tersebut agar semua operasi bisa berjalan kembali normal.

Namun sampai surat yang dilayangkan pada 15 Maret 2017 yang mengingatkan akan hal tersebut beserta konsekuensi penghentian penerbitan SPB tidak mendapatkan jawaban.

Maka disebutkan pada tanggal 22 Maret 2017 Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) kapal-kapal yang melayani terminal Khusus PT Semen Tonasa dihentikan guna pengurusan lebih lanjut.

Bukan tanpa alasan kenapa Syahbandar wanita ini tidak menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk kapal-kapal PT Semen Tonasa, pertama hal tersebut tentu berdasarkan aturan yang memang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 beserta aturan dibawahnya seperti PM nomor 71 Kementrian Perhubungan, Surat Edaran Dirjen Hubla nomor UM.003/38/11/DJPL/16 tentang penertiban legalitas Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS).

Terlebih lagi bahwa hal tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tidak ditagihnya tarif Sewa Perairan kepada PT Semen Tonasa yang apabila tidak disikapi dengan melaksanakan aturan sebaik baiknya akan merugikan negara. Penagihan tersebut tentu tidak bisa dilakukan apabila Izin dan Kerjasama Operasi antara KUPP dengan PT.Semen Tonasa sudah tidak berlaku.

Sementara urutan penagihan atas tarif PNBP Kepelabuhanan harus dimulai dari: Izin Operasi, dilanjutkan dengan Perjanjian antara KUPP dan TERSUS PT Semen Tonasa yang berisi luasan dermaga yang dimiliki beserta ukuran kapal yang akan dilayani dan juga koordinat dari dermaga tersebut. Perjanjian tersebut harus selalu diperbaharui setiap 5 tahun sekali, untuk PT sebesar Semen Tonasa tentu hal tersebut bukanlah sebuah kendala yang berarti kalau semua bisa ditata dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Terlebih HUBLA melalui Direktorat Kepelabuhanan sudah menyurati PT Semen Tonasa agar melengkapi sarat-sarat untuk memperpanjang Izin Pengoperasian Terminal Khususnya.

Langkah sang Syahbandar sejauh ini terlihat sudah jelas sejalan dengan aturan dan kebijakan yang digariskan oleh institusinya. Capt. Kristina sendiri mulai bertugas di Biringkassi semenjak Agustus 2016.

Pihak-pihak yang dirugikan tentulah para pemilik kapal yang melayani kegiatan PT Semen Tonasa, karena kapalnya tidak bisa diberangkatkan dengan tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar dari KUPP Biringkassi. Hal ini menjadi sebuah pelajaran yang berharga bagi semua pemilik Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kegiatan Sendiri (TUKS) untuk selalu memperhatikan izin dan masa berlakunya.

Apabila selama ini para pemilik TUKS kecil di sungai Mahakam, sungai Barito, ataupun sungai Musi yang kerepotan dengan adanya penertiban dari Dirjen HUBLA.

Maka perusahaan Plat Merah sekelas PT Semen Tonasa tidak sepantasnya sampai melewati masa validitas izin pelabuhannya, terlebih jika sampai mengharapkan adanya pengecualian dari HUBLA.

Karena sepantasnya yang mendapatkan pengecualian dari HUBLA adalah perusahaan-perusahaan yang
memiliki pelabuhan kecil yang bahkan untuk mendaftarkan pelabuhan nya saja tidak mampu, karena mereka tidak bisa masuk dalam klasifikasi Usaha Besar sebagaimana yang disaratkan oleh Kementerian Perhubungan.(zah)