Pemalsuan Jabatan TKA di Perusahaan Minyak Total E&P -->

Iklan Semua Halaman

Pemalsuan Jabatan TKA di Perusahaan Minyak Total E&P

17 Maret 2017
Batam 16 Maret 2017, eMaritim.com

Pemakaian Tenaga Kerja Asing dibidang kegiatan marine dalam lingkup SKK MIGAS kembali terungkap baru baru ini. Hal ini seperti sesuatu yang tidak mampu dihindari oleh SKK Migas walaupun dalam surat keputusan SKK MIGAS tahun 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi penunjang operasi saat itu Bapak Amir Hamzah, semua KKKS membuat pernyataan bahwa tidak ada lagi pekerja asing bidang marine di masing masing KKKS tersebut. Tapi kenyataan yang terjadi dilapangan sungguh berbeda dengan semua janji KKKS tersebut. Segala cara dan alasan dipakai KKKS untuk memuluskan langkahnya memasukkan TKA walau mereka tau aturan yang melarangnya.

Di perusahaan pengeboran milik Prancis TOTAL E&P Indonesie yang akan berakhir kontraknya dalam hitungan bulan, bidang departemen marine nya yang selama ini dipimpin oleh orang Indonesia dan sudah berlangsung puluhan tahun , tiba tiba di tahun 2016 dikepalai oleh seorang Warga Negara Asing. Sementara atasan WNA tersebut masih warga negara Indonesia dengan jabatan setingkat Kepala Divisi. Hal ini secara jelas melanggar Permen ESDM no. 31 bab 2 tahun 2013  soal Pelaksanaan Penggunaan TKA dan Pengembangan TKI pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Di sinyalir pemakaian TKA tersebut dilakukan dengan cara memalsukan RPTKA (Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing) . Alasan didalam RPTKA dikatakan bahwa TKA masih dibutuhkan untuk transfer ilmu dan tehnologi kepada karyawan marine lokal yang bekerja di TOTAL E&P Indonesie. Suatu pemalsuan alasan yang digunakan seperti hendak mengatakan bahwa TKI lokal bidang maritim di tempat tersebut belum mumpuni. Dengan melimpahnya Tanaga Kerja Indonesia yang handal dan berpengalaman di bidang itu, maksud dan tujuan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut  seperti pembohongan dan pembodohan kepada Insan Maritim Indonesia. Sungguh ironis bila mengingat saat ini semua Perusahaan Minyak dan Gas bumi sedang melakukan efisiensi bahkan sampai kepada pengurangan pegawai lokalnya, sementara terhadap TKA yang bahkan tidak diizinkan untuk dipakai, SKK Migas dan KKKS tidak punya gigi.

Perlu diketahui arti pemalsuan dalam
KUHP Pasal 263 :
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Hal ini pernah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Maritim Indonesia ( FORKAMI) kepada SKK MIGAS bidang pengaduan yang ditindak lanjuti dengan pemanggilan perusahaan TOTAL E&P. Atas hal tersebut TOTAL E&P mendapat teguran dari bagian pengaduan SKK Migas (WBS) dan selanjutnya menghilangkan jabatan TKA tersebut dan merubah jabatannya menjadi seorang advisor. Satu kesalahan kembali ditutupi oleh kesalahan yang lucu, kalau tidak mau dikatakan aneh. Dengan banyaknya potensi pelaut lokal di TOTAL E&P yang sangat handal dan berpengalaman lebih dari 15 tahun, penunjukan seorang TKA menjadi seorang advisor seperti mengajarkan ikan berenang. Apabila pemerintah jeli akan pelanggaran yang bisa masuk kategori pidana ini maka semua biaya yang muncul untuk sang TKA akan masuk ke dalam Non Cost Recovery. Dan kepada pemalsu RPTKA bisa dijerat dengan pasal pidana yang bisa berakibat hukuman 6 tahun penjara.

Hal hal yang menyangkut pengkerdilan terhadap bangsa masih banyak terjadi dilingkup SKK MIGAS, umumnya mengenai Tenaga Kerja Asing. Kalau hanya permasalahan seorang TKA setingkat Kepala Departement pemerintah tidak mampu bertindak sebagai tuan rumah yang patut dihormati, maka masyarakat maritim akan melihat sebagai penjajahan berkelanjutan yang masih terjadi ke Industri Minyak dan Gas di negeri ini.

Sebelum ini hal serupa juga pernah terjadi dan dilaporkan oleh Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), yaitu adanya Nakhoda asing diatas kapal FSRU Lampung milik Perusahaan Gas Negara. Sepatut nya hal seperti ini juga diselesaikan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam soal TKA dan Direktorat Jendral Perhubungan Laut dalam aspek Pelautnya, serta pihak kepolisian untuk masalah individu yang memalsukan Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing nya.(zah)