Balikpapan 21 Maret 2017, eMaritim.com
Masyarakat maritim yang saya banggakan. Perairan Raja Ampat sudah semestinya diusulkan dan ditetapkan sebagai daerah perairan laut khusus yang berkategori sangat sensitive, atau dikenal dengan istilah "Particularly Sensitive Sea Area (PSSA)". Dengan kejadian kapal kandas, Raja Ampat, sebagai PSSA, merupakan daerah perairan yang membutuhkan perlindungan khusus tidak saja dari Indonesia tetapi juga dari seluruh kapal pengguna laut di dunia. Perlindungan tersebut dilakukan dengan memberlakukan tindakan-tindakan khusus yang ditetapkan oleh IMO.
Hal ini dikarenakan perairan Raja Ampat merupakan perairan yang memiliki signifikansi yang tinggi dengan berbagai alasan untuk mendapatkan perhatian khusus akan perlindungan ekologinya. Raja Ampat memerlukan perlindungan sosial-ekonomi secara nasional dan internasional. Raja Ampat merupakan daerah perairan yang dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmiah oleh pegiat-pegiat lingkungan hidup di dunia. Perairan Raja Ampat merupakan perairan yang rentan terhadap kerusakan terumbu karang oleh adanya aktivitas maritim baik nasional maupun internasional.
Kriteria-kriteria untuk menetapkan perairan Raja Ampat dan mengidentifikasi perairan Raja Ampat sebagai wilayah perairan laut sensitive sudah sangat memenuhi syarat. Kriteria penetapan dan penunjukan daerah perairan laut khusus Raja Ampat juga sangat tepat. Dengan kata lain daerah perairan laut terutama yang sangat sensitif seperti perairan Raja Ampat ini dapat diidentifikasi sebagai daerah perairan khusus.
Terbukti wilayah laut Raja Ampat sangat sensitif
Pedoman yang dijadikan dasar dalam penetapan wilayah perairan laut Raja Ampat sebagai wilayah peraiaran laut yang sensitive (PSSA) sebenarnya sudah disepakati oleh dunia dan tercantum dalam resolusi IMO A.982(24) yaitu "Revised guidelines for the identification and designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA). Dalam pedoman tersebut telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan revisi dalam rangka mengidentifikasi dan menetapkan suatu daerah perairan disebut sebagai Sensitive Sea Area (PSSA). Oleh karena itu resolusi tersebut dapat dijadikan dasar bagi Negara bahari seperti Indonesia untuk menjadikan perairan Raja Ampat sebagai PSSA.
Dalam pedoman tersebut tercakup beberapa kriteria yang disepakati dan memungkinkan suatu daerah perairan ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA), bila mana perairan laut tersebut memenuhi sejumlah kriteria, antara lain :
1. Kriteria kepentingan ekologi laut Raja Ampat
Sebagaimana kita ketahui bahwa ekosistem yang ada di perairan Raja Ampat adalah sangat unik atau boleh dibilang sangat langka, di dalamnya terdapat keaneka-ragaman ekosistem. Ekosistem di daerah Raja ampat sangat rentan terhadap degradasi oleh peristiwa alam atau aktivitas pelayaran dan kegiatan manusia. Hal ini terbukti dengan kejadian kandasnya kapal MV. Caledonian Sky yang berdampak pada rusaknya terumbu karang yang ada di dasar laut, yang membutuhkan puluhan tahun bahkan ratusan tahun untuk pemulihannya;
2. Kriteria sosial, budaya dan ekonomi Raja Ampat,
Demikian juga di wilayah Raja Ampat tersimpan budaya lokal dan secara ekonomis sebagai sumber pendapatan masyarakat local. Raja Ampat dinyatakan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata bahari nasional bahkan internasional. Raja Ampat secara budaya dilestarikan untuk kepentingan rekreasi atau pariwisata Internasional;
3. Kriteria ilmiah dan pendidikan untuk Raja Ampat,
Kriteria berikutnya adalah kriteria untuk keperluan penelitian ilmiah, baik terhadap biota laut dan marine science lainnya atau terumbu karangnya juga mempunyai nilai-nilai historis yang tinggi.
Bila mana daerah perairan Raja Ampat disetujui sebagai wilayah laut sensitif, maka langkah-langkah perlindungan khusus yang sudah dipandukan oleh IMO dapat dipergunakan untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan maritim di daerah itu. Siapapun yang melanggarkan akan dikenakan sangsi.
Sehingga tidak akan terulang lagi kejadian kandasnya kapal pesiar seperti MV. Caledonian Sky. Pengaturan akan rute pelayaran juga ditetapkan dan disepakati secara internasional beserta tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh kapal atas rute-rute yang telah ditetapkan tersebut. Penerapan ketentuan MARPOL akan lebih ketat terhadap pembuangan polusi yang dihasilkan dari operasi kapal dibandingkan perairan lainnnya.
Persyaratan peralatan keselamatan kapal, seperti kapal tanker minyak juga akan lebih ketat bila melewati daerah PSSA. Biasanya pada daerah PSSA dilakukan pemasangan peringatan. Peringatan lalu lintas kapal atau dilengkapi dengan Vessel Traffic Services (VTS). Jadi akan ada Raja Ampat Vessel Traffic Services (RAVTS)
Berikut ini adalah daftar PSSA yang ada di dunia dan telah ditetapkan oleh IMO:
1. Great Barrier Reef, Australia (ditetapkan sebagai PSSA pada tahun 1990)
2. Sabana-Camagüey Archipelago di Kuba (1997)
3. Pulau Malpelo, Kolombia (2002)
4. Lautdi sekitar Florida Keys, USA (2002)
5. Wadden Sea, Denmark, Jerman, Belanda (2002)
6. Paracas National Reserve, Peru (2003)
7. Perairan Eropa Barat (2004)
8. Perpanjangan dari Great Barrier Reef PSSA termasuk Selat Torres (diusulkan oleh Australia dan Papua Nugini) (2005)
9. Kepulauan Canary, Spanyol (2005)
10. Galapagos Archipelago, Ekuador (2005)
11. Dareah perairan Baltic, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Latvia, Lithuania, Polandia dan Swedia (2005)
12. Monumen laut Nasional Papahānaumokuākea, USA (2007)
13. Selat Bonifacio, Prancis dan Italia (2011)
14. Saba Bank, di wilayah Karibia Utara-Timur dari Kerajaan Belanda (2012)
15. Perpanjangan Great Barrier Reef dan Selat Torres mencakup bagian selatan-barat dari Laut Coral (2015)
16. Jomard Entrance, Papua Nugini (2016)
Akankah perairan Raja Ampat menyusul menjadi PSSA? Jawabnya tergantung dari kita sebagai pengusul. Bila usulan PSSA disetujui maka Raja Ampat akan dimasukkan sebagai salah satu daerah PSSA dan dapat dicheck pada www.pssa.imo.org.
Revisi pedoman untuk mengidentifikasi dan menetapkan daerah sensitive terdapat dalam resolusi IMO A.982(24) yaitu Revised guidelines for the identification and designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA). Majelis tertinggi IMO pada pertemuan ke-24 telah mengadopsi Pedoman untuk mengidentifikasi dan menetapkan PSSA (dengan resolusi IMO A.982 (24)). Bangsa Indonesia harus memperjuangkannya bahwa perairan Raja Ampat bisa menjadi PSSA yang merupakan daerah perairan yang membutuhkan perlindungan khusus. Bila terjadi kejadian kapal kandas dll maka aka nada tindakan-tindakan khusus yang akan dilakukan oleh IMO. Kapal-kapal yang melintasinya akan tunduk atas aturan IMO tersebut.
Dasar penetapannya bahwa tindakan tersebut dilakukan karena signifikansi daerah pelayaran Raja Ampat untuk kepentingan perlindungan ekologi lautnya, atribut sosial-ekonominya, atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan,kerentanannya terhadap kerusakan oleh aktivitas pelayaran baik nasional maupun internasional.
Penetapan PSSA untuk Raja Ampat dapat berisi beberapa proposal misalnya sejauh mana tingkat perlindung yang diharapkan oleh bangsa bahari Indonesia atau tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan dengan tujuan untuk dapat mencegah, mengurangi atau menghilangkan ancaman kerusakan lingkungan laut atau kerentanan apa saja yang dapat diidentifikasi dan harus dihindari. Melalui momen pengrusakan MV. Caledonian Sky ini, mari para peneliti-peneliti maritim Indonesia. Kita buat usulan-usulan tersebut guna menetapkan Raja Ampat sebagai PSSA.
Memang sementara ini tindakan-tindakan perlindungan yang terkait PSSA masih terbatas pada tindakan yang telah disetujui dan diadopsi oleh IMO saja, misalnya, sistem pengaturan rute pelayaran bila ada kapal yang melintasi dan daerah-daerah yang harus dihindari. Namun kita sebagai tuan rumah dapat memberikan tambahan item perlindungan. Karena yang lebih mengetahui adalah bangsa kita sendiri.
Dalam pedoman yang diberikan oleh IMO secara tidak langsung terdapat beberapa saran kepada Pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota IMO dalam merumuskan dan mengajuan aplikasi penetapan Raja Ampat sebagai PSSA dan proses penetapan PSSA.
Bila disetuji maka, semua pemangku kepentingan dari Negara pantai, Negara bendera, dan masyarakat maritime dan perusahaan pelayaran akan diberikan informasi atas penetapan Raja Ampat sebagai PSSA. Akan diberi info mengenai pertimbangkan-pertimbangan dasar dan ilmiah, kajian-kajian ilmiah, kajian teknis, kajian ekonomis, dan kajian perlindungan lingkungan, kajian mengenai daerah Raja Amapt yang berpotensi terkena resiko kerusakan akibat kegiatan pelayaran nasional dan internasional. Sementara dalam pedoman IMO dalam resolusi A.927 (22) memerikan acuan penetapan daerah perairan khusus berdasarkan ketentuan MARPOL 73/78 dan Pedoman untuk identifikasi dan penetapan daerah perairan Sensitif.
Bagaimana halnya dengan pengaturan rute pelayaran di Raja ampat?
Raja Ampat sebagai PSSA harus dapat dilindungi oleh adanya kapal yang melintasinya. Makanya harus diatur rute pelayarannya. Tidak boleh sembarangan. Tindakan-tindakan pelayaran yang harus dilakukan, daerah dalam wilayah Raja Ampat yang harus dihindari untuk dilintasi, daerah dalam batas-batas tertentu yang ditentukan di mana bila melakukan navigasi atau manouver di daerah tersebut sangat berbahaya, dll
Bila diadopsi Raja Ampat sebagai PSSA, maka IMO akan menerbitkan publikasi pengaturan rute kapal yang melintasi Raja Ampat. Tentunya pengaturan tersebut dibahas terlebih dahulu dalam pertemuan IMO dan selanjutnya diadopsi oleh IMO. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk standardisasi rute pelayaran di Raja Ampat. Besar kemungkinan akan disusun peta perairan Raja Ampat yang up to date dan penggunaan pengaturan rute Raja Ampat dapat diadopsi oleh IMO.(jan)
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Ketua Umum Pramarin