![]() |
kapal MV Caledonian Sky | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com - Pemerintah Indonesia membentuk
sebuah sebuah tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga
terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham,
Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat terkait kerusakan terumbu karang
di Radja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky.
Ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut yakni menangani
aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance
(bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim ini
juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya. Deputi
Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno
menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV
Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. “Kita siap untuk mengambil segala
langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya
sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin
(13/3).
Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali
dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200
GT, pada tanggal 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh
Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis
dan 79 ABK.
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman
burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada
siang hari tanggal 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan
perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung,
MV Caledonian Sky kandas diatas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk
mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan
radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat)
dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal
pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV
Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya
untuk menjalankan kapal
Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada
tanggal 4 Maret 2017.
Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten
Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar
biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan
bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 m2. Parahnya, terumbu
karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di
jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.
Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh
kapten Kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari. Mustahil untuk
memperbaiki atau mengkonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak
dan mati itu. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi
tersebut juga menghilang.
Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum
sepenuhnya selesai divaluasi. Bisa jadi lebih dari 1600 m2.
Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan
alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke
Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Nampaknya, Kapten Keith Michael
Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.
Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut
dan hutan merupakan tindakan kriminal yang
ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati
perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal
tersebut tidak dapat menghilangkan aspek
pidananya.
Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh
kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan
global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung
jawab terhadap hal ini. Selain itu,
pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk
bersuara mewakili terumbu karang Radja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian
Sky dan kaptennya Mr. Keith Michael Taylor. (**)