Master Overriding Authority dan Organisasi Profesi Pelaut -->

Iklan Semua Halaman

Master Overriding Authority dan Organisasi Profesi Pelaut

09 April 2017
Jakarta 8 April 2017, eMaritim.com

Banyaknya kecelakaan kapal dalam minggu ini kembali mengingatkan kita kepada tahun-tahun sebelumnya dimana kecelakaan kapal menyentuh angka 50-60 kasus dalam setahunnya yang dilaporkan. 

Jika berbicara siapa yang paling bisa menghindari kecelakaan tersebut, maka jawaban yang paling tepat adalah Nakhoda kapal. Suka tidak suka nakhoda kapal sudah dibekali ilmu, ijazah dan aturan yang membolehkan dirinya mengambil tindakan apa saja untuk meyakinkan bahwa awak kapal, kapal dan muatannya selalu dalam keadaan aman.

Dalam ISM code disebutkan dengan jelas tentang Master Overriding Authority, atau kekuasaan mutlak Nakhoda untuk melakukan apa saja untuk menyelamatkan awak kapal, kerusakan lingkungan  dan kapalnya. Bagaimana seorang Nakhoda tau bahwa kekuasaan yang ada di pundaknya begitu besar? Inilah masalah yang paling banyak terjadi di negara kita, tak banyak pelaut yang suka membaca aturan, apalagi mempelajari dan mendiskusikannnya dalam sebuah organisasi profesi. 

International Safety Management code dan Safety Managemen System sudah sangat jelas menyebutkan kekuasaan Nakhoda apabila berada dalam situasi di saat dirinya konflik dengan pemilik kapal ataupun penyewa kapal. 

Sebagai contoh apabila pemilik kapal meminta nakhoda untuk memakai rute yang dianggap lebih pendek, sementara sang nakhoda mempertimbangkan bahwa dengan memakai rute tersebut dia akan banyak melewati daerah dangkal dan berbahaya, maka Nakhoda boleh menggunakan hak Master Overriding Authority yang dimilikinya. Pemilik kapal yang sudah paham akan ISM dan SMS tentu akan menerima pertimbangan teknis nakhoda untuk meyakinkan keselamatan kapalnya.

Keberadaan organisasi pelaut KPI, atau yang lebih tinggi lagi level edukasinya seperti organisasi profesi Ikatan Korps Perwira Pelayaran Indonesia (IKPPNI), ataupun Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI) seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik baiknya dalam meningkatkan pengetahuan nakhoda dan para perwira kapal niaga di Indonesia. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa sekolah tidak akan pernah punya cukup waktu dalam membentuk seorang nakhoda yang handal, sementara perkembangan ilmu maritim baik yang bersifat akademik ataupun teknologi terbaru tidak pernah berhenti. Satu hal yang akan sangat mudah didapat dari sebuah organisasi profesi adalah kesamaan visi dalam bersikap. Dengan banyaknya Nakhoda senior di organisasi tersebut bisa menularkan sikap pemberani dan ksatria para nakhoda muda dalam mengambil sikap saat pendapatnya bertentangan dengan sang atasan atau pemilik kapal.

Sudah sepantasnya pemerintah memberdayakan organisasi profesi maritim untuk membantu negara ini mengurangi kecelakaan laut, sebelum semua menjadi pemberitaan internasional yang bisa berdampak luas kepada pelarangan pemakaian pelaut Indonesia ataupun negara kita mendapat sangsi karena tidak bisa menjamin keselamatan pelayarannya.(Capt. Zaenal A Hasibuan/Forum Komunikasi Maritim Indonesia)