OTT di Pelabuhan Nunukan -->

Iklan Semua Halaman

OTT di Pelabuhan Nunukan

05 April 2017

Ilustrasi
Nunukan, eMaritim.com- Kembali terjadi, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan menangkap tangan seorang pegawai pelabuhan yang sedang melakukan transaksi pembayaran izin berlayar.  

Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan, Kompol Rizal Muchtar mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum pegawai honor di Kantor UPP Syahbandar Otoritas Pelabuhan Sungai Pancang Sebatik, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 12.15 di area pelabuhan sekitar kantor tempat pelaku bekerja.

“Dalam operasi tangkap tangan ini kami mengamankan Handi Angkawijaya (30),” ujarnya, Selasa (4/4/2017).

Dari tangan warga Jalan Ahmad Yani RT 06  Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara itu diamankan barang bukti uang tunai pungutan liar sebesar Rp 19.987.600.

Saat ditangkap, Handi sedang menerima pembayaran uang tunai sebesar Rp  7.755.000 dari Saharudin (26). Warga Jalan Haji Bedurahim  RT 9, Desa Sungai Pancang itu merupakan karyawan PT Sebatik Utama.

Disaat bersamaan, Handi juga menerima uang tunai sebesar Rp 7.790.000 dari Muamar Khadafi (20). Warga Jalan Pangeran Antasari RT 11 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur itu bekerja sebagai karyawan PT Samudra Nunukan Dinamika.

Tak hanya uang tunai, kedua karyawan tersebut juga menyerahkan satu lembar kertas tagihan pembayaran lain.“Dimana dalam serah terima uang tidak ada tanda bukti atau kwitansi,” ujarnya.

Selain menangkap Handi, Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan juga membawa  Saharudin dan Muamar ke Kantor Polsek Sungai Nyamuk, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari tas pinggang berwarna hitam milik Handi ditemukan lagi uang tunai Rp 4.400.000. Uang itu diduga setoran dari agen pelayaran lainnya

Rizal mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami modus operandi yang dilakukan Handi."Kami periksa mulai awal, diurutkan satu persatu, termasuk modusnya bagaimana?” ujarnya.

Sejauh ini, uang yang diamankan tersebut diduga sebagai uang pembayaran izin berlayar.

Diungkapkannya, dari operasi tangkap tangan tersebut juga diamankan 3 lembar kwitansi  pelunasan PNBP,  3 lembar penghitungan dan nota tagihan jasa pelabuhan,  2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speed boat, selembar jaket dinas UPP Sungai Nyamuk.

Juga sepeda motor merk Honda  KT 4726 SE, surat perintah tugas atas nama Handi Angkawijaya, surat perjanjian kerja atas nama Handi Angkawijaya,  daftar pelunasan PNBP ke BNI 46, buku kas umum KSOP, SK jabatan pimpinan KSOP Sungai Nyamuk dan  tas pinggang warna hitam

Sebelumnya Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan, Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 07.10 di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan mengamankan Samsul Bahri (65) dan  Mahrup bin Atmo Yusuf (47), pegawai harian lepas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Nunukan.

Saat operasi tangkap tangan dari tersangka Samsul Bahri disita uang tunai Rp 9.400.000, boking muatan palka sebanyak tujuh lembar terpakai dan 151 belum dipakai, tiga lembar tiket bagasi lebih, stiker PT Pelni Nunukan OB lunas sebanyak 109 lembar dan sepasang seragam PT Pelni.

Sedangkan dari tangan Mahrup disita uang tunai sebesar Rp 6.400.000, lima lembar boking muatan palka kosong, 28 tiket bagasi lebih yang belum terpakai, 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih, 154 lembar stiker OB lunas, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sepasang seragam PT Pelni.(*)


Sumber: TribunKaltim