Jakarta, eMaritim.com - Federation of ASEAN Shipowners’s
Association (FASA) mengakui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA)
pimpinan Carmelita Hartoto. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan delegasi FASA
dengan pengurus DPP INSA di kantor DPP INSA Jl. Tanah Abang III, No.10, Jakarta
Pusat.
FASA merupakan organisasi perusahaan pelayaran ASEAN yang
beranggotakan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina,
Singapore, Thailand, Vietnam.
Dalam pertemuan ini ditegaskan, INSA atau nama bahasa
Indonesia Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia pimpinan Carmelita
Hartoto memiliki sejarah panjang sebagai anggota FASA. Sejak aktif sebagai
anggota FASA, kantor sekretariat INSA selalu berlokasi di Jl. Tanah Abang III
No. 10, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, INSA juga telah beranggotakan 800 anggota
yang terdiri dari perusahaan pelayaran nasional dengan didukung 37 DPC di
seluruh Indonesia. Dalam kegiatannya, INSA juga aktif dalam mendorong
perkembangan industri maritim nasional bersama pemerintah.
Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA periode 2015 - 2019,
dalam keterangan persnya mengatakan, “kami sangat mengapresiasi pengakuan FASA
atas INSA kepemimpinan saya, Pengakuan tersebut menegaskan bahwa INSA di
Indonesia hanya ada 1 (satu), yang berdiri sejak tahun 1967 dan berkantor di
Jl. Tanah Abang III, No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.”
Sehubungan dengan kasus hukum INSA yang sedang berjalan,
Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., dari kantor hukum Sulaiman & Herling Attorneys
at Law selaku Kuasa Hukum DPP INSA, menerangkan, “ ya benar saat ini ada dua
kasus hukum yang sedang berjalan, pertama, kasus di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta yang sudah diputus sebagaimana Putusan No. 66/G/2016/PTUN-JKT
tertanggal 23 Agustus 2016 (“Putusan TUN 66”) dimana DPP INSA menggugat
Kemenkumham RI untuk membatalkan Surat Keputusan Perkumpulan INSA yang diajukan
oleh Johnson W Sutjipto yang mana putusannya adalah:
Dalam Penundaan - Memerintahkan Menkumham menunda
pelaksanaan SK Perkumpulan INSA sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara- Menyatakan batal SK Perkumpulan INSA
yang diajukan oleh Johnson W Sutjipto dan Mewajibkan Menkumham RI untuk
mencabut SK Perkumpulan INSA.
Atas Putusan TUN 66 tersebut juga telah diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana Putusan No.
315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017, yang mana Putusannya adalah
menguatkan Putusan TUN 66.
Pada saat ini Putusan TUN 66 tersebut sedang dalam proses
kasasi, namun upaya kasasi tersebut tidak menghalangi pelaksaan penundaan
pelaksanaan SK Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson. (*)