FASA Akui Carmelita sebagai Ketum INSA -->

Iklan Semua Halaman

FASA Akui Carmelita sebagai Ketum INSA

17 Mei 2017



Jakarta, eMaritim.com - Federation of ASEAN Shipowners’s Association (FASA) mengakui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) pimpinan Carmelita Hartoto. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan delegasi FASA dengan pengurus DPP INSA di kantor DPP INSA Jl. Tanah Abang III, No.10, Jakarta Pusat. 

FASA merupakan organisasi perusahaan pelayaran ASEAN yang beranggotakan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapore, Thailand, Vietnam.

Dalam pertemuan ini ditegaskan, INSA atau nama bahasa Indonesia Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia pimpinan Carmelita Hartoto memiliki sejarah panjang sebagai anggota FASA. Sejak aktif sebagai anggota FASA, kantor sekretariat INSA selalu berlokasi di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta Pusat. 

Hingga saat ini, INSA juga telah beranggotakan 800 anggota yang terdiri dari perusahaan pelayaran nasional dengan didukung 37 DPC di seluruh Indonesia. Dalam kegiatannya, INSA juga aktif dalam mendorong perkembangan industri maritim nasional bersama pemerintah. 

Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA periode 2015 - 2019, dalam keterangan persnya mengatakan, “kami sangat mengapresiasi pengakuan FASA atas INSA kepemimpinan saya, Pengakuan tersebut menegaskan bahwa INSA di Indonesia hanya ada 1 (satu), yang berdiri sejak tahun 1967 dan berkantor di Jl. Tanah Abang III, No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.” 

Sehubungan dengan kasus hukum INSA yang sedang berjalan, Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., dari kantor hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law selaku Kuasa Hukum DPP INSA, menerangkan, “ ya benar saat ini ada dua kasus hukum yang sedang berjalan, pertama, kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah diputus sebagaimana Putusan No. 66/G/2016/PTUN-JKT tertanggal 23 Agustus 2016 (“Putusan TUN 66”)  dimana DPP INSA menggugat Kemenkumham RI untuk membatalkan Surat Keputusan Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson W Sutjipto yang mana putusannya adalah: 

Dalam Penundaan - Memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan SK Perkumpulan INSA sampai putusan berkekuatan hukum tetap; 

Dalam Pokok Perkara- Menyatakan batal SK Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson W Sutjipto dan Mewajibkan Menkumham RI untuk mencabut SK Perkumpulan INSA.  

Atas Putusan TUN 66 tersebut juga telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017, yang mana Putusannya adalah menguatkan Putusan TUN 66. 

Pada saat ini Putusan TUN 66 tersebut sedang dalam proses kasasi, namun upaya kasasi tersebut tidak menghalangi pelaksaan penundaan pelaksanaan SK Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson. (*)