Mendekati Ramadhan, Pelabuhan Merak Hari Ini Umumkan Tarif Baru -->

Iklan Semua Halaman

Mendekati Ramadhan, Pelabuhan Merak Hari Ini Umumkan Tarif Baru

15 Mei 2017

Penyeberangan Pelabuhan Merak | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - Mulai hari ini, Senin, (15/05/2017, tarif Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung, naik.Dalam hal ini supir dan pengurus truk sempat protes karena kenaikan diberlakuka menjelang bulan Ramadhan.

Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pelabuhan yang berada di wilayah Banten. Namun mendapat reaksi dari pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak tersebut.

Ketua Pengurus Truk Merak, Suganda mengaku tidak keberatan dengan besaran kenaikan tarif tersebut, namun hanya ia menyayangkan kenaikan tarif dilakukan saat menjelang Ramadhan . "Seharusnya kenaikan tarif itu jangan saat menjelang ramadhan seperti ini, jelas merugikan kami," kata Suganda.

Menurut Suganda, kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera maupun sebaliknya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Pasalnya, kendaraan akan beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara, yang tarifnya lebih murah. "Selain lebih murah,tarif di Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara juga tidak mengalami kenaikan seperti di penyeberangan Merak-Bakauheni ini," ujarnya.

Suganda menyebut sejak beberapa kali kenaikan tarif di penyeberangan Merak-Bakauheni ,truk ekspedisi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami penurunan dratis. "Jadi sekitar 40 persen kendaraan ekspedisi yang biasa menyeberang melalui Pelabuhan Merak itu kini sudah beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara," jelasnya.

Sementara itu General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak,Tommy Kaunang mengatakan, terkait dengan kenaikan tarif tersebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ."Kita sudah memasang spanduk di sejumlah titik di area pelabuhan dan membagikan brosur kepada pengguna jasa penyeberangan," ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017.

Penumpang:

- Dewasa : Rp13.000 (Lama) - (Baru) Rp15.000

- Anak-anak : (Lama) Rp7.000 - (Baru ) Rp8.000

Kendaraan

Golongan I : (Lama) Rp20.000 - (Baru) Rp22.000

Golongan II :(Lama) Rp45.000 - (Baru ) Rp50.300

Golongan III : (Lama) Rp100.000 - (Baru) Rp114.000

Golongan IV : (Lama) Rp320.000 - (Baru)Rp 374.000

Golongan IV: (Lama)Rp 285.000 - (Baru) Rp326.095

Golongan V :(Lama) Rp700.000 - (Baru) Rp774.000

Golongan V :(Lama) Rp590.000 - (Baru) Rp644.227

Golongan VI: (Lama) Rp1.190.000 (Baru) Rp1.301.000

Golongan VI: (Lama ) Rp860.000 - (Baru) Rp998.000

Golongan VII: (Lama) Rp1.315.000 - (Baru) Rp1.405.800

Golongan VIII : (Lama) Rp1.970.000 - (Baru)Rp2.080.000

Golongan IX : (Lama) Rp3.230.000 - (Baru) Rp3.251.200.

(*)



Sumber : titiknol.co.id