Tak Hormati Putusan PTUN, Johnson Tetap Gunakan Nama INSA -->

Iklan Semua Halaman

Tak Hormati Putusan PTUN, Johnson Tetap Gunakan Nama INSA

17 Mei 2017


Sumber Foto : Beritatrans

Jakarta, eMaritim.com - Ketua Bidang Organisasi DPP INSA, Capt Zaenal Arifin Hasibuan menilai tindakan Johnson dengan mengatasnamakan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Merupakan tindakan yang tidak menghormati keputusan PTUN.

Johnson W. Sutjipto pada, Rabu (17/05/2017) mengatasnamakan Ketua Umum DPP INSA merupaka tindakan ilegal, hal ini mengacu pada hasil melantik Dewan Perwakilan Cabang (DPC)  Tanjung Priok, Marunda, dan Banten. Dengan masa bakti 2017-2021

Mengacu kepada hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.

Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis.

Sebab, bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa. Dengan begitu Johnson W Sucipto tidak berhak sama sekali mengklaim sebagai Ketua Umum INSA. Dan agar keputusan ini menjadi pegangan semua pihak tentang Organisasi INSA.

Menanggapi peristiwa tersebut, Capt. Zaenal  menyayangkan tincakan yang dilakukan Johnson telah terjadi berulang kali, padahal keputusan PTUN telah baku mengakui satu dewan pimpinan INSA
di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat yang di pimpin Carmelita Hartoto.

“Perpecahan seperti ini akan menciderai kemajuaan maritim nasional, karena sudah jelas melawan hukum. tidak patuh hukum (tindakan, Red) sama saja tidak menghormati hukum yang sudah ada, dengan begitu asosiasi yang mengatasnamakan INSA itu (pengakuan Johnson) ilegal,” ungkap Capt. Zaenal.

Dirinya juga merasa heran tindakan Jhonson yang tidak terima kekalahannya di PTUN, dan masih mengklaim sebagai Ketua Umum serta menggunakan nama dan logo INSA untuk asosiasi perkumpulannya.

Capt, Zaenal menilai bahwa hal ini di faktori juga karena Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) yang belum mematuhi keputusan Kemenkumham untuk segera mengeksekusi keputusan PTUN tersebut. Hal ini sejalan dengan pengakuan Federation of ASEAN Shipowners’s Association (FASA) bahwa organisasi DPP INSA berada dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto. (Baca. http://www.emaritim.com/2017/05/fasa-akui-carmelita-sebagai-ketum-insa.html )

"Tindakan yang semestinya (yang dilakukan Kemenhub), dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) ataupun membatalkan perkumpulan yang dipimpin kubu Jhonson." tegasnya.

Capt Zaenal menambahkan pengakuan terhadap kepemimpinan DPP INSA dibawah Johnson tidak mendapat dukungan dari DPC-DPC.

Dia juga mengimbau agar Johnson mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mutlak, dan dapat bekerja sama untuk memajukan maritim nasional agar jaya seperti beberapa tahun yang lalu. (*)