Kapal Penumpang Motor Legundi Milik PT ASDP | Ilustrasi |
Banten, eMaritim.com - "Untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan, tarif penyeberangan lintas antar
provinsi mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif terpadu angkutan
penyeberangan antarprovinsi ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul
00.00 waktu setempat," ujar Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multimoda
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mewakili Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada acara sosialisasi penyesuaian tarif
penyeberangan lintas antarprovinsi di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Cabang Merak.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT.
ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan
Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT. ASDP
Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan
Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada
Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan
penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Besaran
tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan
besaran pada tarif jasa pelabuhan. "Nilai kenaikan besaran penyesuaian
tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata
sebesar 12,43% dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk
kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53%," tutur Cucu.
"Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk
penumpang sebesar 14,84%, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar
10,45%. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan
rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40% sedangkan untuk kendaraan mengalami
kenaikan sebesar 11,65%," lanjutnya.
Sesuai arahan Menteri Perhubungan, beberapa hal yg menjadi
dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR; munculnya peraturan
baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi
penyingkiran kapal dan pencemaran
lingkungan, aturan lashing kendaraan, ketentuan pengawakan;
kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015 s.d 2016 menuntut penurunan
tarif angkutan penyeberangan sebanyak 3 (tiga) kali sebesar (4%, 5% dan 3%)
tanpa mempertimbangkan adanya variabel tarif lainnya yg justru mengalami
kenaikan; serta turunnya nilai tukar Rupiah terhadap USD.
Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan
yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stake holder untuk peningkatan
kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, pemenuhan
sebagai tindak lanjut 5 (lima) Permenhub (PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang
dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan
Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan; PM 28/2016
tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/2016
tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban
Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan), serta adanya kenaikan
harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain
berkisar 5-6% per tahun.
Pada kesempatan yg sama, Dwi Budi Sutrisno Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Perhubungan menyampaikan penetapan tarif angkutan harus
berorientasi kepada kemampuan (ability to pay) maupun kemauan membayar
(willingness to pay) masyarakat pengguna jasa tentunya dengan tidak
mengesampingkan kepentingan operator angkutan penyeberangan untuk mendapatkan
keuntungan dengan tingkat yang wajar. "Diharapkan dengan adanya tarif
baru, para operator terpacu semakin meningkatkan pelayanan lebih baik
lagi," pungkas Dwi.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala UPTD Tj. Api-Api
Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Kepala Otoritas
Pelabuhan Penyeberangan Merak, Direktur Usaha Penyeberangan PT. ASDP Indonesia
Ferry (Persero), GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Ketua Umum
DPP Gapasdap, Kepala Organda, Sekretaris Jenderal DPP INFA, DPC Gapasdap Merak,
DPC Gapasdap Bakauheni, DPC INFA Merak-Bakauheni. (*)