Jakarta, eMaritim.com - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menggelar buka puasa bersama dengan seluruh stakeholder maritim nasional. Acara yang digelar di XXI Ballroom Djakarta Theater ini sebagai wujud sukur INSA yang telah konsisten turut aktif mengembangkan industri pelayaran di tanah air selama ini.
Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan INSA merupakan satu-satunya wadah bagi pengusaha pelayaran niaga nasional Indonesia yang bertujuan untuk membantu mewujudkan kedaulatan wilayah NKRI dan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pemberdayaan kegiatan usaha pelayaran niaga nasional Indonesia. Dengan pemberdayaan pelayaran nasional yang berkesinambungan, diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas usaha anggota INSA.
INSA sebagai wadah persatuan pengusaha pelayaran yang hingga kini sekitar 1487 anggota dan untuk menjalankan fungsi serta tugasnya dengan baik, organisasi INSA memiliki mekanisme pengaturan organisasi dengan pemegang kekuasaan tertinggi ada di Rapat Umum Anggota (RUA).
Berdasarkan RUA XVI tahun 2015 telah menetapkan beberap hal, yang antara lain, mengesahkan perubahan AD/ART, memilih dan menetapkan Ketua Umum INSA period 2015-2019 yaitu Ibu Carmelita Hartoto. Dalam AD/ART Bab I, pasal 1 (1) disebutkan bahwa nama organisasi yaitu : Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association disingkat INSA.
Adapun, adanya gugatan perdata oleh pihak Johnson Cs melalui PN Jakarta Pusat terhadap Carmelita Hartoto Cs itu merupakan bagian dari dinamika organisasi, akan tetapi Putusan PN Jakarta Pusat No. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016, tidak serta merta membatalkan keputusan yang telah ditetapkan dalam RUA INSA XVI, apalagi pihak Carmelita Cs melakukan upaya hukum Banding.
“Jadi apabila pihak Johnson mengklaim sebagai Ketua Umum INSA Periode 2015-2019 berdasarkan Keputusan PN Jakarta Pusat tanggal 28 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tidak benar, bahkan dapat dikategorikan melakukan pembohongan publik dengan pernyataan yang menyesatkan tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, pendirian organisasi baru merupakan hak setiap orang, namun jika organisasi baru tersebut dibuat dengan sengaja menggunakan nama "Perkumpulan Indonesian National Shipowners' Association" dan didaftarkan ke Kemenkumham tertanggal 30 Desember 2015 (SK No. AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015) yang jelas-jelas sudah diketahui dimiliki oleh organisasi sejenis lainnya, tentunya mencederai keberadaan organisasi INSA yang telah berdiri sejak 1967.
Atas dasar itu, INSA mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu menggugat Kemenkumham RI melalui PTUN (No. 66/G/2016/PTUN-JKT , tanggal 30 Maret 2016) untuk membatalkan SK Menkumham No. AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tersebut.
Setelah melalui proses yang ada, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan badan hukum "Perkumpulan Indonesian National Shipowners' Association yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui SK Menhumkam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015. Putusan itu dikuatkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dimana saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Salinan keterangan Panitera PTUN tertanggal 2 Juni 2017.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati dan mengikuti putusan hukum. Jika ada pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan hukum tersebut, kami dengan tegas akan melakukan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana, untuk menjaga kepastian hukum dan wibawa organisasi INSA.” tuturnya
Dia juga menegaskan, DPP INSA akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mendirikan organisasi pelayaran dengan sengaja menggunakan nama yang sama dengan nama INSA. Berdasarkan informasi dan data yang ada di DPP INSA, ada pihak-pihak lain yang mendirikan organisasi baru dengan menggunakan nama ‘Perkumpulan INSA’, berdasakan Akta Notaris No. 17, tgl 27 September 2016 dan SK Kemenkumham No. AHU-0076427. AH.01.07. Tahun 2016, tertanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan data yang ada, susunan DPP Perkumpulan INSA tersebut adalah: Dede Sahri (Ketua), Hendra Gunawan (Sekretaris), Diana (Bendahara). Adapun, Dewan Pengawas Pusat adalah: Johanes Yusak (Ketua), Dorman Sihombing (Anggota), Benni (Anggota) yang beralamat di Wisma BSG Lantai 3A Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Sementara itu, lanjut Budhi, INSA juga berterima kasih kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub yang telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Hubla Nomor UM.003/41/9/DJPL-17 tentang legalitas Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/ Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
Salah satu poin dari surat edaran tersebut menyatakan dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran nasional yaitu Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/ Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) yang saat ini dipimpin Carmelita Hartoto beralamat di Jalan Tanah Abang III Nomor 10, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Budhi mengimbau seluruh pengurus dan anggota baik di pusat maupun di daerah agar tetap selalu menjaga kesatuan dan persatuan organisasi. “Tantangan industri pelayaran nasional dalam beberapa waktu kedepan tidak mudah. Untuk itu, sudah sepatutnya seluruh pengurus dan anggota perlu menyikapi dinamika yang ada dengan mengedepankan persaturan dan kesatuan organisasi.” tutupnya. (*)