Jakarta, eMaritim.com –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017 mengenai
pembatalan atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.
492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 28 Juni 2016 tahun lalu. Mengingat perkara
tersebut merupakan perkara yang memperebutkan dualisme kepemimpinan Indonesian
National Shipowners’ Association (INSA) antara Carmelita Hardikusumo dengan
Johnson Williang Sutjipto.
Dalam putusan yang di
publikasi oleh Pengadilan Tinggi DKI melalui website resminya yang berisi
sebagai berikut
“M E N G A D I L I: - Menerima
permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat III serta
Pembanding II semula Tergugat II dimaksud; - Membatalkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016
dalam provisi dan pokok perkara dalam konvensi dan menguatkan dalam eksepsi
dalam konvensi dan dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM
PROVISI - Menolak Gugatan Provisi dari Terbanding I dan Terbanding II
semula Penggugat I dan Penggugat II; DALAM
EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat
III serta Pembanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK
PERKARA - Menolak gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan
Penggugat II untuk seluruhnya; DALAM
REKONVENSI - Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat
II konvensi untuk seluruhnya; DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula
Penggugat I dan Penggugat II konvensi /Tergugat I dan II rekonvensi untuk
membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang
untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);”
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi SH memutuskan dalam
pokok perkaranya menolak gugatan Jhonson W Sutjipto sebagai terbanding I untuk
seluruhnya. Jhonson CS juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah
Rp150 ribu.
Sementara itu, hasil
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga membatalkan
perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) melalui Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0035091.AH.01.07.
Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian
Shipowners’Association.
Putusan PTUN Jakarta
ini kembali diperkuat olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta
sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017.
Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson
telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017.
Dengan demikian,putusan PTTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
sesuai salinan keterangan Panitera PTUN tertanggal 2 Juni 2017.
Ketua Bidang Organisasi
dan Keanggotaan Captain Zaenal Hasibuan
memastikan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan yang mutlak kepada
kepemimpinan INSA oleh Carmelita Hartoto sebagai ketua umum. “Jhonson harus
menerima kekalahan ini”, ungkapnya. (hp)