![]() |
Ilustrasi | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com - Dalam rangka mendukung pertumbuhan
pariwisata nasional, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut
memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht,
dan kapal cruise.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono
menyebutkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan
devisa untuk negara sehingga harus didukung oleh semua pihak termasuk
Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi
khususnya transportasi laut.
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa keberadaan kapal - kapal
wisata tentunya dapat mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia
dan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (discount reduksi)
tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise
No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para
Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (persero).
"Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk
menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat
bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara
ASEAN," urai Tonny.
Dirjen Tonny meminta kepada PT. Pelindo I s.d. IV untuk
memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan terhadap kapal-kapal yacht,
super yacht, dan cruise yang bersandar di pelabuhan yang dikelola oleh PT.
Pelindo.
Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan
Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa
Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi,
tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha
Pelabuhan Secara Langsung.
Dengan demikian, Dirjen Tonny juga berharap agar kedepannya
sektor pariwisata dapat terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian
negara.
Selanjutnya Dirjen Tonny juga menegaskan agar kendati
diberikan keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan
pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.
"Jadi disamping pemberian keringanan tarif jasa
kepelabuhanan untuk kapal Yacht, Super Yacht dan Cruise, kami tetap
mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya
meminta jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk bekerja profesional dan disiplin
agar pelayanan kapal wisata di pelabuhan dapat berjalan dengan baik dan
lancar," tutup Tonny.