Ini Isi Penandatangan PKS Kemenhub dan KKP -->

Iklan Semua Halaman

Ini Isi Penandatangan PKS Kemenhub dan KKP

29 Juli 2017

Tegal, eMaritim.com - Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Percepatan dan Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)  dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di Jakarta, Kamis (27/7) lalu, Dirjen Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono langsung melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tegal hari ini (29/7).

"Hari ini saya melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tegal untuk melihat langsung pelaksanaan percepatan pengukuran kapal penangkap ikan sebagai tindaklanjut penandatanganan PKS antara Kemenhub dan KKP," ujar Tonny.

Dalam kunjungannya, Dirjen Tonny bertemu dan berdialog dengan para pemilik kapal penangkap ikan, tokoh masyarakat dan juga para nelayan serta perwakilan dari himpunan nelayan setempat.

"Pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada para pemilik kapal maupun nelayan manfaatkanlah kesempatan ini karena Kemenhub dan KKP akan  membantu menyelesaikan masalah Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan. Harapannya para pemilik kapal ikan harus mau diukur, kalau kita tertib dan kita cepat menyelesaikan ini akan banyak manfaatnya," jelas Tonny.

Dirjen Tonny juga mengungkapkan agar pemilik kapal ikan yang kemarin enggan melakukan pengukuran ulang kapal ikan untuk segera melakukan ukur ulang.

"Saya berharap, para pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan agar mau kapalnya diukur ulang agar pengukuran kapal bisa cepat selesai. Saya juga menegaskan, dalam pengukuran kapal ini berbagai kemudahan kami berikan," ujar Tonny.

Menurut Tonny, pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Pola tersebut membuahkan hasil konkret di pelabuhan Tegal. Sejak adanya posko percepatan pengukuran kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tegal tercatat 595 kapal ikan yang telah terverifikasi dan diukur ulang.

"Ini luar biasa, sudah ada 595 kapal penangkap ikan hingga hari ini yang sudah terverifikasi dan sudah dilakukan ukur ulang. Dari 595 kapal tersebut, ada 252 kapal yang sudah mengurus dan telah selesai status hukum kapalnya (surat ukur, pendaftaran dan kebangsaan kapalnya) sedangkan yang lainnya masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status hukum kapalnya," kata Tonny.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan.

Hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan di seluruh Indonesia, sebanyak 11.480 kapal  di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi.(*)