![]() |
Ilustrasi | Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com – Sesuai Undang-Undang pelayaran nomor
17 tahun 2008,Kemenhub telah mendata kapal penangkap ikan sebanyak 22.279 unit
dengan total GT 1.739.940. Namun masih banyak ditemukan para nelayan pemilik
kapal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran kapal secara online.
Untuk itulah Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi para nelayan
khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk
membuat dokumen pendaftaran kapal.
Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan oleh pemilik kapal
ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk 3
(tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Nomor : PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta
Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesyahbandaran Utama
Makassar (11/7), yang merupakan salah satu lokasi pendaftaran kapal paling
dekat dengan wilayah Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny
Budiono mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu proses
percepatan pendaftaran kapal penangkap ikan secara online khususnya di wilayah
Kabupaten Sinjai.
“Banyak nelayan selaku pemilik kapal penangkap maupun
pengangkut ikan yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran kapal yang
sudah berjalan secara online karena masih banyak masyarakat di sana yang kurang
memahami sistem teknologi informasi dan karena itulah kami menurunkan tim untuk
membantu para nelayan tersebut,” ujar Dirjen Tonny di Jakarta.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, lanjut Tonny, sebanyak
59 Gros Akta Pendaftaran Kapal atau salinan resmi dari akta asli, sudah dapat
diselesaikan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara
Online yang dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang dibantu oleh
Kepala Bidang Status Hukum Kapal beserta petugas operator pendaftaran kapal
dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dalam waktu 2 (dua) hari.
“Dalam 2 hari mulai dari proses verifikasi, penyusunan
narasi akta, pencetakan minut akta pendaftaran, grosse akta pendaftaran dan
daftar induk kapal hingga penjilidan (jahit akta) diperoleh 59 Grosse Akta
Pendaftaran,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan penerbitan dokumen pendaftaran
kapal ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua
DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Sinjai khususnya Komisi II yang membidangi
Perizinan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai serta lebih dari 30 orang
perwakilan dari masyarakat pemilik kapal dan para nelayan dari wilayah
Kabupaten Sinjai.
Sebagai informasi, saat ini pendaftaran kapal dapat
dilakukan di kantor pelayanan satu atap Kementerian Perhubungan di Jakarta
maupun di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Lokasi-lokasi pelabuhan tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan,
Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung,
Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba,
Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk,
Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala,
Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga,
Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok,
Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi.